Mohon tunggu...
Nadya Talia
Nadya Talia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menyanyi,menulis puisi,berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tolak Kampanye Hitam

24 Desember 2023   21:41 Diperbarui: 24 Desember 2023   21:51 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu pengamat politik yaitu Kunto Adi Wibowo menyarankan agar tidak menggunakan kampanye hitam untuk menjatuhkan lawan politik pada Pipres tahun 2024 mendatang. Kunto melanjutkan, kampanye hitam akan merusak kemampuan pemilih untuk bisa melihat isu-isu penting yang sebenarnya dan lebih fokus kepada isu-isu palsu.Kampanye hitam tidak hanya berakibat buruk pada suatu partai, tetapi juga pada seorang politisi dan keluarganya. Karena kampanye politik yang sehat seharusnya didasarkan pada perbandingan program, visi,dan, kualifikasi calon, serta pemilih.

APA UPAYA PENEGAK HUKUM ?

Untuk mengatasi hal tersebut maka Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan regulasi secara tegas bagi para peserta pemilu dan calon pemilu. Apabila peserta dan calon pemilu terbukti melakukan kampanye hitam, maka akan dikenai pelanggran dan sanksi. Hukuman bagi pembuat dan penyebar kampanye hitam adalah penjara 6 hingga 24 bulan dan denda paling sedikit 6 juta sampai 24 juta. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 41 ayat 1 UU Pemilihan Presiden.

Selain itu, apabila kampanye hitam dilakukan di media sosial dan membawa topik yang mengadu domba suku,agama,ras,dan, antargolongan (SARA). Maka akan dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Dimana pelaku tersebut mendapatkan sanksi berupa pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar. Selain sanksi dari Undang-Undang yang berlaku, ada sanksi sosial yang akan diterima seperti dikucilkan oleh masyarakat sekitar.

MENGAPA KAMPANYE HITAM SULIT DITINDAKLANJUTI ?

Namun, di indonesia fenomena Kampanye hitam masih sering terjadi .Hal ini dikarenakan sulitnya kasus tersebut ditindaklanjuti. Letak kesulitannya terdapat pada Undang-Undang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Pasal 249 ayat(4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu dengan batas waktu tertentu yaitu 7 hari sejak diketahui pelanggaran Pemilu tersebut. Adanya batas waktu yang begitu cepat menjadikan pelanggran ini sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas waktu tersebut.

Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai dalam Undang-Undang maupun peraturan terkait pemilihan umum,sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut.

BAGAIMANA CARA MENCEGAH KAMPANYE HITAM ?

Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat indonesia harus mewasdasi adanya kampanye hitam. Kita dapat mencegah hal tersebut dengan mengecek terlebih dahulu informasi yang didapat, memilah-milah mana berita yang faktual dan mana berita yang hoaks, meningkatkan pengetahuan agar tidak terpancing oleh berita-berita yang tidak valid, tidak menyebarkan berita hoaks kepada masyarakat sekitar. Melalui hal tersebut kita dapat mewaspadai dan meminimalisir penyebaran kampanye hitam yang dilakukan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab.

 Maka dapat disimpulkan bahwa mendekati pemilu tahun 2024 mendatang, kita sebagai mahasiswa harus menjadi agen perubahan bagi negara Indonesia. Hendaknya kita sebagai mahasiwa tidak terpengaruh atau sampai melakukan kampanye hitam. Kita sebagai mahasiawa juga harus memposisikan diri dalam menghadapi siatuasi yang terjadi. Sebagai pengawal demokrasi kita sebagai mahasiswa harus dapat bersikap netral tidak condong terhadap salah satu calon tetapi juga tidak bersikap acuh tak acuh terhadap Pemilihan Umum. Kita seharus dapat memilih berdasarkan informasi yang faktual dan sesuai dengan hati nurani, bukan berdasarkan perintah orang lain atau berdasarkan berita hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun