Sampai saat ini Bripda Randy Bagus telah ditahan di Polda Jatim dan sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Bripda Rizky, secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian, yaitu Perkap No. 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!