Mohon tunggu...
Nadya febrianasari
Nadya febrianasari Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Electronik Money (e-money) dalam Perspektif Maqashid Syariah

10 April 2023   22:52 Diperbarui: 10 April 2023   23:02 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Electronic money, atau yang sering di sebut e-money adalah bentuk uang digital yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi pembayaran secara elektronik. E-money merupakan salah satu inovasi teknologi yang sangat membantu kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi. Namun dalam perspektif maqashid syariah penggunaan e-money perlu dilihat dengan hati-hati dan bijaksana, karena ada potensi penggunaannya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Salah satu prinsip utama dalam maqashid al syariah adalah memelihara dan memperbaiki akhlak dan moralitas manusia. Prinsip lainnya dari perspektif maqashid  syariah pengguna e-money haruslah memenuhi prinsip kemaslahatan juga memenuhi prinsip keadilan. Oleh karena itu dalam penggunaan e-money pengguna harus memastikan bahwa transaksi yang di lakukan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan Etika islam. Pengguna juga harus berhati-hati dalam memilih jenis e-money yang sesuai dengan syarah, seperti e-money yang tidak melibatkan tiba, gharar, atau maysir. 

Selain itu maqashid juga menuntut adanya keadilam dan kesejahteraan sosial dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam ekonomi. Oleh karena itu, penggunaan e-money harus mendorong terciptanya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi baik itu pengguna e-money, penjual, maupun pihak-pihak yang terkait. 

Selain itu, dalam perspektif maqashid syariah, penggunaan e-money juga harus memperhatikan aspek keamanan dan privasi. Pengguna harus memastikan bahwa transaksi yang dilakukan melalui e-money aman dan ancaman kejahatan siber, seperti hacking atau phising selain itu, pengguna juga harus memperhatikan perlindungan  privasi informasi pribadi yang terkait dengan penggunaan e-money. 

Dalam kesimpulan nya penggunaan e-money dalam perspektif maqashid syariah haruslah memperhatikan prinsip-prinsip moral dan etika islam, mendorong terciptanya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat , serta  memperhatikan aspek Keamanan dan privasi. Selain itu, penggunaan e-money juga harus dilakukan dengan cara jujur sehingga tidak menimbulkan kecurangan dalam penggunaannya. 

Dengan demikian, penggunaan e-money dapat menjadi salah satu bentuk inovasi teknologi yang bermanfaat dalam mendukung kemajuan ekonomi, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariah yang sangat penting bagi kehidupan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun