Mohon tunggu...
Nadila Sahla Mulia
Nadila Sahla Mulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

saya adalah mahasiswa jurusan pendidikan sosiologi yang memiliki ketertarikan di bidang literasi dan sastra

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemuda dan Kriminalitas

2 April 2024   21:27 Diperbarui: 2 April 2024   21:32 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemuda dan Kriminalitas: Perspektif Fungsionalisme Struktural

Pemuda adalah istilah yang umumnya merujuk kepada individu yang berada dalam rentang usia remaja hingga dewasa muda, biasanya antara usia 15 hingga 30 tahun. Pemuda sering kali dianggap sebagai masa transisi dari masa remaja menuju kedewasaan, di mana individu tersebut mengalami perkembangan fisik, emosional, dan sosial yang signifikan.

Pengertian pemuda dalam beberapa aspek :

*Hukum, pemuda adalah manusia yang berusia 15 -- 30 tahun

*Biologis, pemuda adalah manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik

*Agama, pemuda adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 -- 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 -- 13 tahun.

*Secara pembangunan masyarakat, pemuda adalah satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita -- cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan bangsanya.

*Sosial, pemuda adalah individu yang selalu aktif terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dalam rangka membuat tujuan hidupnya berarti bagi manusia lain.

*Psikologis, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil.

Kriminalitas sendiri merujuk pada perilaku yang melanggar hukum atau norma sosial yang berlaku dalam suatu masyarakat. Ini mencakup berbagai tindakan seperti pencurian, penyerangan, penipuan, dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan individu atau kelompok lain serta merusak ketertiban dan keamanan sosial.Kriminalitas merujuk pada perilaku yang melanggar hukum atau norma sosial yang berlaku dalam suatu masyarakat. Ini mencakup berbagai tindakan seperti pencurian, penyerangan, penipuan, dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan individu atau kelompok lain serta merusak ketertiban dan keamanan sosial.

Dalam pandangan fungsionalisme struktural, masyarakat dianggap sebagai suatu sistem yang terdiri dari berbagai bagian yang saling terkait dan berkontribusi terhadap stabilitas sosial. Teori ini menekankan pentingnya fungsi sosial yang dijalankan oleh berbagai institusi dan struktur dalam masyarakat. Ketika menerapkan perspektif ini pada pemuda dan kriminalitas, perhatian tertuju pada peran pemuda dalam menjaga stabilitas sosial serta faktor-faktor struktural yang mendorong keterlibatan mereka dalam perilaku kriminal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun