Mohon tunggu...
Nadiviansyah Putra
Nadiviansyah Putra Mohon Tunggu... Politisi - Mahasiswa

Mahasiswa yang saat ini sedang belajar untuk berpolitik agar Indonesia bisa menjadi negara maju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengingat Kembali Kasus Penganiayaan John Kei dan Bahar Smith

19 September 2021   11:00 Diperbarui: 21 September 2021   17:42 1798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Bahar dan Ryan Jombang ketika berdamai di Lapas Gunung Sindur. Sumber: detik.com

Belum lama ini, tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan terpidana dari kasus penyuapan Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim Polri. Akan tetapi, jika dilihat-lihat dari kasus ini, ini bukanlah yang pertama terjadi di dalam bilik jeruji besi, masih ada yang lebih kejam daripada kasus ini.

Apa itu kasusnya? Masih ingat dengan kasus yang dialami oleh John Kei? Ya, pemimpin gangster ternama di Indonesia ini pernah melakukan tindak pidana penganiayaan semasa menjalani masa hukumannya di pulau yang dikenal sebagai pulau mematikan, Nusakambangan yang tepatnya berada di selatan pulau Jawa. Kejadian ini berlangsung pada tahun 2017 yang menyebabkan satu orang tewas dan beberapa terluka akibat bentrok ini.

Korban dari penganiayaan ini adalah narapidana kasus narkotika yang bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, salah satu anggota kelompok John Kei. Kasus kericuhan ini bermula dari sekelompok warga binaan terhadap John Kei yang menyerang blok 1.

Meskipun begitu, kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi kepada John Refra ini. Ada beberapa kasus yang bisa kita lihat sebelum-sebelumnya yang cukup menggemparkan dunia. Awal mula John Kei mulai bersentuhan hukum dimulai dari tahun 2004 ketika dimana John Kei menyerang Basri Sangaji melalui anak buahnya hingga Basri dinyatakan tewas.

2012 menjadi ujung tombak dari perjalanan John Kei ini. John terlibat kasus pembunuhan yang meregang nyawa Tan Harry Tantono yang pada saat itu menjabat sebagai bos dari PT Sanex Steel Indonesia. Ayung ditemukan tewas pada kamar 2701 Hotel Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 dengan 32 luka tusukan di tubuhnya.

Pembunuhan itu memicu spekulasi yang berlebihan, salah satunya adalah masalah hutang. Namun, masalah hutang sudah dibantahkan oleh polisi. "Kalau motifnya menagih utang atau menagih fee, cara yang mereka tempuh sudah sangat berlebihan. Sepengetahuan dia, tak ada kelompok penagih utang menempuh cara brutal seperti yang mereka lakukan," kata Nico Afinta yang saat ini sudah menjadi Kapolda Metro Jaya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 Maret 2012.

Akibatnya, John divonis atas kasus pembunuhan berencana yang membuatnya divonis 12 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara. Pada 2014, John Kei menjadi penghuni Nusakambangan.

Beberapa bulan setelah bebas, John Kei kembali berulah lagi. Kali ini, John Kei menyerang anak buah dari Nus Kei yang berujung tewasnya anak buah itu di Tangerang pada Juni 2020 silam. Kasus itu dilatarbelakangi oleh masalah penjualan tanah. Akibatnya, John Kei divonis 15 tahun penjara.

Lain John Kei, lain halnya Bahar Smith. Keduanya pernah menghuni di pulau yang sama yakni Nusakambangan, Jawa Tengah. Bahar sendiri cukup dikenal sebagai ulama yang nyentrik karena penampilannya yang berambut gondrong ini. Kasus pertama yang menjerat HBS ini bermula pada tahun 2018 silam, ketika murid dari  Rizieq Shihab ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yang mengaku-ngaku dirinya sebagai BS ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun