Mohon tunggu...
Nadiviansyah Putra
Nadiviansyah Putra Mohon Tunggu... Politisi - Mahasiswa

Mahasiswa yang saat ini sedang belajar untuk berpolitik agar Indonesia bisa menjadi negara maju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengingat Kembali Kasus Penganiayaan John Kei dan Bahar Smith

19 September 2021   11:00 Diperbarui: 21 September 2021   17:42 1798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Bahar dan Ryan Jombang ketika berdamai di Lapas Gunung Sindur. Sumber: detik.com

Dalam persidangannya, Habib Bahar juga sempat mengancam Presiden Jokowi. "Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar," kata Bahar. BS akhirnya divonis 3 tahun yang dimana vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.

Meskipun sempat bebas pada tahun 2020, namun BS harus mendekam kembali di balik jeruji besi. Kali ini, BS mendekam di Nusakambangan. BS diduga melakukan penganiayaan terhadap supir taksi online. Penganiayaan ini dilakukan lantaran sang istri pelaku mengadu jika digoda oleh korban, Andriansyah. Habib Bahar kemudian memukuli Andriansyah di depan komplek yang berujung vonis 3 bulan bui. Namun BS kali ini sudah dipindahkan dari Nusakambangan ke Gunung Sindur.

Di Gunung Sindur inilah, ulah BS berlanjut lagi. Kali ini, BS memukuli salah satu terpidana mati kasus pembunuhan, Very Idham Heryansyah atau yang biasa disebut Ryan Jombang. Bahar disebut meminjami uang sebesar Rp. 10 juta kepada Ryan untuk keperluan di lapas. Bahar menghajar Ryan dengan tiba-tiba namun Ryan sendiri tak membalasnya dengan dalih tak mau melanggar aturan di Lapas. Meskipun Ryan mendapatkan luka dan dirawat di RS, namun kasus ini sudah berakhir secara damai dan tidak perlu diproses hukum lagi.

Sehingga, belajar darisini kasus penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kece & Bahar Smith bisa dibilang cukup kecil dan hanya perlu diselesaikan lewat kekeluargaan atau jalur perdamaian karena hanya menimbulkan luka saja. Berbeda dengan John Kei yang sampai harus meregang nyawa, wajar jika kasus penganiayaan John Kei bisa dikategorikan sebagai penganiayaan berat.

Sebenarnya, kasus ini bukanlah kasus yang asing untuk didengar, kita sudah sering mendengar adanya kasus penganiayaan di rutan atau lapas baik sesama tahanan ataupun petugasnya. Sehingga, pembinaan di lapas perlu dimaksimalkan dan apabila perlu, sebaiknya menambah lapas khususnya di pulau terluar agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini disamping overkapasitas lapas yang sudah sering kita dengar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun