Jangan sampai, rakyat yang paling lemah justru merasa, lebih hangat tidur di bawah kolong jembatan daripada dalam dekapan konstitusi.
Fakta bahwa masih ada warga meninggal karena kelaparan di negara dengan pertumbuhan ekonomi triliunan rupiah menunjukkan bahwa kesejahteraan belum merata dan negara belum sungguh-sungguh menjalankan Pasal 34 UUD 1945. Kelalaian ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan konstitusional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI