Mohon tunggu...
Nadia Retno Indriani
Nadia Retno Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190238 HKI I

HAPPY FUN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Masail Fiqhiyah Pada Pandemi Covid 19

28 November 2021   21:19 Diperbarui: 28 November 2021   21:28 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal ini dijelaskan dalam kitab Minhaj al-Qawim, bahwa sholat berjamaah tetap sah jika hanya mereka berdua (imam dan makmum) yang berada dalam satu masjid ataupun beberapa masjid, yang pintu-pintunya terbuka atau jika ditutup pun tidak dikunci mati. Menurut madzab Syafi'i dan madzab Hambali satu hasta setara dengan 61,834 cm (dibulatkan menjadi 62 cm). 

Sedangkan masalah jaga jarak ketika sholat tidak mempengaruhi sah nya sholat tersebut, dan ketika dalam masalah ini adanya penyakit yang bisa saja tertular karena berdempetan maka hukum untuk menjaga jarak ketika sholat adalah sunnah.

Tidak hanya sholat berjamaah yang menjadi isu ketika pandemi COVID 19 kemaren, ada juga peraturan mengenai sholat jum'at. Kita tau bahwa hukumnya sholat jumat sendiri ialah wajib bagi laki-laki dan harus melibatkan banyak orang. 

Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 yang dirilis pada hari senin (16/03) menyebutkan bahwa kawasan yang berpotensi penularannya tinggi atau biasa kita sebut dengan Zona Merah maka boleh meninggalkan sholat jumat dan menggantikannya dengan sholat zuhur di rumah masing-masing, serta meninggalkan jamaah sholat lima waktu/rawatib, terawih, dan shoat Ied.

Untuk kawasan yang berpotensi penularannya rendah wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasanya dan wajib menjaga diri dengan mentaati protokol pemerintah yaitu seperti tidak kontak fisik secara langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun dan air mengalir. 

Di dalam Fatwa MUI tersebut juga mengatur tentang bagaimana mengurus jenazah di masa pandemi. Apabila jenazah terpapar virus COVID 19 maka pengurus jenazah (tajhiz jenazah) harus memandikan dan mengkafani sesuai protokol medis, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam syariat. 

MUI juga memberikan saran agar umat islam semakin mendekatkan diri kepada sang pencipta dengan memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari segala musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah COVID 19.

Persoalan pandemi yang dialami masyarakat kita seperti diatas sama sekali belum pernah terjadi pada waktu lalu, tetapi diqiyaskan dengan Thoghun atau Pagebluk pada masa Rasulullah walaupun dengan situasi yang berbeda. Pada masa Rasulullah, umat islam dalam menghadapi persoalan langsung menanyakan pada Rasulullah dan dijawab berdasarkan wahyu yang haq dari Allah, sehingga tidak mungkin diragukan lagi kebenarannya. 

Namun semua berubah ketika Rasulullah wafat dan membuat terputusnya wahyu dari Allah. Seiring berjalannya waktu persoalan muncul dengan berbagai variasi, pada masa sababat, tabi'in hingga seterusnya mereka memerlukan metode ijtihad untuk menetapkan hukum dengan berlandasan utamanya adalah kemaslahatan pada masalah-masalah yang jelas tidak melanggar akidah dan ahlak.

Disini masail fiqhiyah berperan penting untuk membantu menyelesaikan masalah kontemporer yang bersifat baru tetapi bukan pembaharuan atau bid'ah dengan melalui metodologi ilmiah, sistematis, dan analitas. Tapi dari sudut fiqh, penyelesaian suatu masalah dikembalikan kepada sumber pokok ajaran islam yaitu (al-qur'an dan sunnah) dan ada juga ijmak, qiyas, dan seterusnya. 

Pada saat itu pemerintah kita telah menerapkan beberapa aturan diatas bukan tanpa sebab, pastinya untuk meminimalisir melonjaknya penyebaran dan angka kematian yang disebabkan oleh virus COVID 19. Dan diharapkan untuk masyarakat mengikuti anjuran dari pemerintah agar virus ini dapat segera mereda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun