PENUTUP
Masail fiqhiyah adalah ilmu fiqh yang berkembang karena banyaknya persoalan kontemporer yang memerlukan penetapan hukum dengan metode ijtihad.Â
Dengan munculnya persoalan baru seperti pandemi COVID 19 banyak masalah-masalah yang memerlukan jawaban hukum, dan COVID 19 adalah virus yang mudharat nya sangat besar yaitu hingga memakan korban jiwa, maka Para Ulama membuat Fatwa yang mengharamkan umat islam menjalankan yang wajib (sholat jumat) demi memhingga batas Fatwa itu ditentukan atau hingga situsi membaik
Saran saya sebagai penulis, sebaiknya umat islam wajib mentaati dan mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama.Â
Jangan menyimpulkan segala sesuatu dari satu sunnah saja, tanpa melihat sunnah yang lain. Masyarakat lainnya pun juga harus profesional dalam menyikapi penyebaran COVID 19 dan dapat menerima kembali orang-orang yang semula dinyatakan negatif dan atau dinyatakan telah sembuh.
Nadia Retno Indriani, 101190238, HKI I