Mohon tunggu...
Nadia Damayanti
Nadia Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa

introvert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Partisipasi Mahasiswa dalam Penggunaan Teknik dan Sistem Persidangan

21 Juli 2023   21:15 Diperbarui: 21 Juli 2023   21:31 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 7. Kenali Proses Pengambilan Keputusan: Pastikan seluruh anggota organisasi memahami bagaimana keputusan diambil dalam sidang. Ada berbagai cara pengambilan keputusan, seperti musyawarah mufakat, pemungutan suara, atau metode lainnya. Pastikan agar anggota organisasi tahu cara berpartisipasi dan memberikan kontribusi selama proses pengambilan keputusan.

8. Siapkan Alternatif Solusi: Selama sidang, mungkin akan muncul perbedaan pendapat atau masalah yang kompleks. Selalu siapkan alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kemampuan untuk beradaptasi dan berfleksibilitas dalam mencari jalan keluar akan meningkatkan efektivitas sidang.

9. Evaluasi Hasil Sidang: Setelah sidang selesai, lakukan evaluasi terhadap hasil keputusan yang diambil. Pastikan bahwa semua keputusan dicatat dengan jelas, termasuk tanggung jawab siapa yang akan melaksanakannya, dan jadwalkan tindakan tindak lanjut untuk memastikan keputusan diimplementasikan dengan baik.

10. Berkomitmen untuk Perbaikan: Setelah sidang, evaluasi proses persiapan dan jalannya sidang dengan jujur. Identifikasi area yang perlu diperbaiki dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas persiapan dan pelaksanaan sidang di masa mendatang. 

Dalam sidang mahasiswa lainnya, terdapat peran penting yang dipegang oleh Presidium 1, Presidium 2, dan Presidium 3, serta Peninjau dan Penasehat.

1. Presidium: Presidium adalah sebutan untuk tiga orang yang bertanggung jawab atas pimpinan sidang. Mereka biasanya terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Namun, struktur presidium ini dapat berbeda-beda tergantung pada organisasi atau lembaga mahasiswa yang bersangkutan.

  • Presidium 1: memiliki peran utama dalam memimpin sidang, mengatur jalannya rapat, dan memastikan setiap anggota memiliki kesempatan untuk berbicara. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengawasi agar sidang berlangsung sesuai dengan aturan dan tata tertib. 
  • Presidium 2: berperan sebagai pendukung utama Presidium 1 dan siap untuk menggantikan peran Presidium 1 jika diperlukan. Mereka membantu memfasilitasi diskusi dan memberikan masukan terkait tata tertib sidang. 
  • Presidium 3: Tugas utama Presidium 3 adalah mencatat risalah sidang atau notulensi, yang mencatat hasil pembahasan dan keputusan yang diambil dalam sidang. Notulensi ini nantinya akan menjadi catatan resmi organisasi dan penting untuk keperluan dokumentasi dan evaluasi.

2. Peninjau: Peninjau bertugas mengawasi persidangan dan memastikan bahwa semuanya dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum dan standar lainnya. Pengamat dapat mewakili organisasi atau lembaga eksternal, atau dalam hal mahasiswa dapat mewakili Badan Pengawas Mahasiswa (BPM) atau organisasi sejenis lainnya. Peran peninjau adalah untuk menjaga dari penipuan dan menjunjung tinggi keadilan dalam proses pengambilan keputusan.

3. Penasehat: Penasihat adalah anggota organisasi atau orang-orang dari luar organisasi yang memberikan pendapat, rekomendasi, dan bimbingan kepada jemaat, terutama dalam pengambilan keputusan strategis. Penasihat dapat berupa profesor, alumni, atau pakar dalam disiplin ilmu yang relevan. Tugas pembimbing adalah menawarkan berbagai sudut pandang dan wawasan agar jemaah dapat mengambil keputusan yang lebih baik.

Dalam sidang, terdapat istilah yang sering digunakan yaitu "Ketuk Palu 1, 2, 3". Istilah ini memiliki peran penting dalam menjalankan rapat atau pertemuan secara tertib dan efisien.

  • Ketuk Palu Pertama: Ketuk palu pertama dilakukan oleh ketua sidang atau pimpinan rapat untuk menandakan dimulainya rapat atau pertemuan.
  • Ketuk Palu Kedua: Ketuk palu kedua dilakukan ketika sidang atau pertemuan sudah berjalan dan berlangsung. Setelah rapat dimulai, ketua sidang akan memimpin jalannya rapat, termasuk mengumumkan agenda rapat, memandu diskusi, dan memberikan kesempatan berbicara kepada peserta yang ingin menyampaikan pendapat atau masukan. 
  • Ketuk palu ketiga:  Digunakan oleh ketua sidang untuk menutup rapat atau pertemuan. Ketika semua agenda telah selesai dibahas atau waktu yang telah ditentukan untuk rapat telah habis, ketua sidang akan mengumumkan penutupan rapat. Pada tahap ini, biasanya diadakan pula penandatanganan berita acara hasil rapat yang berisi keputusan atau hasil diskusi yang telah dicapai selama rapat. Rapat dianggap sah dan resmi setelah ketua sidang melakukan ketuk palu ketiga ini.

Pemahaman tentang ketuk palu ini menjadi kunci untuk mencapai hasil rapat yang efektif, transparan, dan sah secara hukum. Dengan mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku, organisasi mahasiswa dapat menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan harmonis, serta merumuskan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi anggota dan organisasi secara keseluruhan. 

Sebagai kesimpulan, sidang adalah momen kritis dalam proses penilaian dan pembelajaran. Ini menyediakan forum untuk penilaian objektif, pembelajaran, dan pertumbuhan individu atau kelompok. Melalui sidang, peserta belajar untuk berkomunikasi secara efektif, berkolaborasi, mempertimbangkan sudut pandang yang berbeda, dan mengembangkan keterampilan kepemimpinan. Penting bagi peserta dan penguji untuk menjadikan sidang sebagai kesempatan yang bermanfaat untuk pertumbuhan dan pembelajaran. Dengan pendekatan yang konstruktif dan dukungan yang tepat, sidang dapat menjadi momen yang membawa dampak positif bagi pengembangan profesional dan akademik.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun