Mohon tunggu...
Nadia Firza
Nadia Firza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perdagangan Bebas dan Industri Telekomunikasi

16 Oktober 2018   13:45 Diperbarui: 16 Oktober 2018   13:55 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perdagangan bebas ingin mengakihiri intervensi negara dalam perdagangan dunia dan mempromosikan liberalisasi dan privatisasi. Posisi ini diperkuat dengan perpindahan dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) ke organisasi perdagangan dunia yaitu World Trade Organization (WTO), yang muncul pada tahun 1995.

WTO dibentuk dengan agenda yang jelas untuk privatisasi. WTO juga berpendapat bahwa membongkar hambatan terhadap aliran informasi yang bebas sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi. Rezim global liberal yang diusulkan di bidang telekomunikasi bertujuan untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan perusahaan-perusahaan transnasional untuk menembus pasar-pasar baru Asia dan Amerika Latin.

Dampak perjanjian WTO mengenai komunikasi internasional :

  • GATS Protokol keempat tentang layanan telekomunikasi dasar (1998) adalah perjanjian paling signifikan untuk komunikasi internasional.
  • Ini mewajibkan 69 penandatangan, mewakili lebih dari 93 persen pendapatan dunia dalam layanan telekomunikasi, untuk meliberalisasi telekomunikasi di negara mereka masing-masing.
  • Dalam GATS, sector telekomunikasi dibagi menjadi dua kategori besar yaitu pertama layanan dasar untuk telepon suara, telegrap, faksimil, dan kedua yaitu layanan bernilai tambah untuk E-mail, pesan suara, dan pengambilan database.

Tahun 2015 lalu, kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN atau pasar bebas ASEAN mulai berlaku. Maka akan banyak barang impor dari negara-negara yang menjadi anggota MEA ASEAN, karena Indonesia merupakan negara konsumen. MEA membuka arus perdagangan barang atau jasa, pasar tenaga kerja professional seperi dokter, guru, pengacara, dan lain-lain.

Hal ini dapat dijadikan rujukan kita, supaya meningkatkan barang-barang dalam negeri dan dijadikan konsumsi sendiri. bukan-barang-barang saja yang perlu ditingkatkan, namun keahlian dalam bidang masing-masing pun perlu ditingkatkan. Oleh karena itu dapat bersaing dengan negara-negara MEA ASEAN.

Dalam situasi dagang yang cukup liberal ini, standarisasi mutu industri barang atau jasa sangat diperlukan, sehingga menjadi sarana yang efektif dalam upaya menciptakan tertibnya kegiatan perdagangan, kepastian usahan dan berlindungnya kepentingan konsumen.

Pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi telah mendorong peningkatan besar dalam permintaan untuk layanan telekomunikasi global dari semua jenis, menghasilkan pertumbuhan fenomenal dari industri satelit. Indonesia sendiri memiliki industry telekomunikasi yaitu, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau disingkat INTI adalalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang telekomunikasi yang selama lebih dari 3 dasawaras berperan sebagai pemasok utama pembangunan jaringan telepon nasional yang diselenggarakan oleh PT. Telkom Indonesia Tbk dan PT Indosat Tbk. Sementara perkembangan internet semakin maju, namun industri telekomunikasi di Indonesia tidak ikut maju. Maka inilah yang seharusnya diimbangi, industri tersebut harus sama-sama maju. Melihat industri dari luar negeri yang mengekspor berbagai alat-alat telekomunikasi.

Pemerintan Arab Saudi addalah investor dan pemilik terbesar yaitu 37%. Deregulasi dan privatisasi pasar telekomunikasi global, ditambah dengan kebutuhan akan infrastruktur komunikasi yang kuat untuk membuka wilayah baru bagi ekonomi global, telah mengakibatkan persaingan yang sengit dalam layanan satelit regional. Perluasan jaringan satelit global juga memiliki dampak yang signifikan terhadap industri telekomunikasi internasional. Teknologi ini akan bertemu pada satu titik dan sangat mengubah industri dan pasar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun