Mohon tunggu...
Nadhira PutriUtami
Nadhira PutriUtami Mohon Tunggu... Mahasiswa - nadhirap.u

nadhirap.u

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Covid yang Tak Kunjung Usai

29 Juli 2021   17:08 Diperbarui: 29 Juli 2021   17:18 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada akhir tahun 2019 dunia digemparkan dengan adanya penyebaran Covid-19 yang berawal dari kota Wuhan Cina. Coronavirus Disease 2019 atau yang kita kenal dengan sebutan Covid-19 adalah penyakit baru yang bersifat menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2). 

Menurut World Health Organization (WHO) SARS- COV 2 merupakan jenis virus yang teridentifikasi pada manusia, dan dapat menimbulkan penyakit dengan gejala ringan (seperti flu, batuk, dan gejala gangguan pernafasan akut seperti demam dan sesak napas) sampai berat (seperti pnemonia, syndrom pernafasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian). 

Gejala umum yang biasa timbul akibat virus korona ini sama seperti gejala pada Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Sejak kejadian luar biasa yang muncul di Wuhan Cina pada Desember 2019, coronavirus jenis baru ditemukan pada manusia yang kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2).

Pada tanggal 31 Desember 2019, World Health Organization (WHO) Cina melaporkan kasus pneumnia yang tidak diketahui penyebabnya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Pada tanggal 7 Januari 2020, teridentifikasi kasus tersebut sebagai jenis baru coronavirus. Lalu pada tanggal 11 Maret 2020, Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi. 

Indonesia melaporkan kasus pertama coronavirus dengan 2 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020 hingga saat ini kasus tersebut terus bertambah dengan jumlah 3.127.826 per tanggal 24 Juli 2021 menurut data Satuan Tugas Covid-19 Kemenkes RI. 

Tingginya angka kasus Covid-19 ini terjadinya akibat cepatnya penyebaran virus korona yang dapat menginfeksi orang lain melalui droplet, udara, permukaan yang terkontaminasi, dan fecal-oral atau limbah manusia. Pemerintah Indonesia mengatasi Covid-19 ini dengan menetapkan kebijakan karantina wilayah atau biasa disebut dengan lockdown. Pemberlakuan tersebut diadakan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Selain itu, kebijakan mengenai pembatasan interaksi sosial.

Penyebaran Covid-19 yang sudah hampir menjangkau seluruh wilayah provinsi di Indonesia berdampak pada aspek politik, pendidikan, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. 

Khususnya pendidikan di Indonesia yang sebelumnya tatap muka menjadi berbasis online. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) sudah meminta seluruh Perguruan Tinggi memberi kemudahan pembelajaran pada masa darurat Covid-19. 

Melakukan pembelajaran dari rumah, bekerja dari rumah untuk memutus rantai penyebaran virus korona 2019 (Covid-19). United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) melaporkan bahwa pandemi Covid-19 mengancam 577.305.660 pelajar. 

Seperti kebijakan negara lainnya, Indonesia meliburkan seluruh aktivitas pendidikan. 

Pada teknis proses pembelajaran jarak jauh di level pendidikan dasar, menengah, dan atas juga banyak mengalami kendala. Peserta didik dari keluarga yang tidak memiliki handphone atau akses internet akan mengalami tertinggalnya pelajaran sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun