Mohon tunggu...
Money

Riba dan Bank Syariah

23 Februari 2017   22:36 Diperbarui: 24 Februari 2017   08:00 25284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Yang keempat apabila suatu Negara masih kuat dan menggunakan konsep riba maka Negara akan terjerat oleh hutang padahal untuk membayar pokok saja agak berat apalagi ditambah harus membayar bunga.

Selain beberapa permasalahan diatas, masalah lain adalah sistem perekonomian dunia yang menggunakan sistem bunga. Hal tersebut tentu menjadi pengahambat kita untuk benar-benar menjauhi riba. Bahkan orang yang tidak berdekatan dengan riba akan terkena cipratannya.

Bank syariah menjadi sedikit pemecah permasalahan tersebut, karena sistem yang digunakan bank syariah telah menganut pada sistem syariah. Bahkan, hal yang terpenting adalah kebedaraan DPS (Dewan Pengawas Syariah) di setiap kantor bank syariah. DPS bertugas untuk mengawasi segala aktivitas agar tetap sesuai dengan syariah. DPS juga merupakan badan independen diluar perbankan, yang berada di bawah perintah dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Selain itu, penggunaan harta non-halal yang dimiliki bank syariah juga dialihkan kepada kemashlahatan. Di setiap laporan keuangan perbankan syariah terdapat laporan penggunaannya. Pendapatan non-halal dan penggunaannya dalam bank syariah harus diungkapkan dalam laporan tahunan pelaksanaan Good Corporate Governance(GCG). Hal ini diatur dalam SEBI No.12/13/DPbS, tanggal 30 April 2010, perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah [1]. Sebagai bentuk pelaksanaan GCG terkait dengan pendapatan non-halal dan penggunaanya.

Pendapatan non-halal Bank syariah biasanya terdiri dari :

  • Dana Sosial Ex-Penalty, yakni dana yang berasal dari denda keterlambatan (penalty) pembayaran angsuran atau denda lain yang berhubungan dengan transaksi antar pihak Bank dengan pihak ketiga.
  • Dana Sosial Ex Jasa Giro, yakni dana sosial yang berasal dari giro yang diterima oleh Bank dari penempatan pada bank konvensional.
  • Dana Sosial Lainnya, yakni dana sosial yang berasal dari komisi, fee, atau dalam pendapatan dalam bentuk lainnya dari rekanan Bank selain pendapatan yang berhak diterima sebagai ketentuan manajemen.

Beberapa bentuk kemaslahatan yang disalurkan dari bank syariah adalah pembuatan jalan, sanitasi, perbaikan jembatan, dan lain sebagainya.

Kebolehan penggunaan dana non-halal tersebut berdasar pada pendapat Ulama sebagai salah satu solusi untuk menghindari masyarakat terutama nasabah terhadap riba

Karena sekarang ini terdapat banyak jenis riba yang tanpa disadari sudah tidak bisa dibendung lagi. Beragam jenis riba yang telah menjadi bagian sehari-hari dapat dengan mudah ditemukan seperti sewa rumah, kartu kredit atau bahkan sewa mobil. Riba membuat jumlah uang yang harus dibayarkan totalnya suka berubah-ubah tergantung dengan waktu pembayaran dan juga pada keadaan tertentu. Hal ini menjadi sebuah realitas yang begitu menyedihkan mengingat riba merupakan hal yang diharamkan dalam islam.

Sudah jelas dalam Alquran dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 30 yang berbunyi :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Untuk itu apabila sebagai nasabah kita perlu memfilter dan harus mengetahui terlebih dahulu pembiayaan tersebut seperti apa, investasi halal atau tidak. Karena Allah sudah menjanjikan jika kita menghindari atau menjauhi riba maka keberuntungan akan mendatangi kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun