Baca juga: Museum Diponegoro Tegalrejo, Jejak Awal Perjuangan Sang Pangeran
Hingga kemudian berdasarkan sidang istimewa MPR 7 Maret 1967, Soeharto dilantik menjadi Presiden Indonesia dan terus memerintah hingga 32 tahun lamanya. Â Soeharto berhenti sebagai presiden pada 21 Mei 1998. Bertepatan dengan 70 hari setelah berhasilnya kembali ia dilantik sebagai Presiden untuk ketujuh kalinya.
Pemerintahan kepresidenan lalu digantikan dengan wakilnya, yakni BJ Habibie. Keberhasilan menghentikan pemerintahan Soeharto ini tidak lepas dari upaya ribuan mahasiswa yang berdemonstrasi dan menduduki Gedung MPR/DPR RI demi membuatnya berhenti.
Ketika masa pemerintahan Soeharto berakhir atau masa orde baru mencapai ujungnya, munculan pengusutan serta pengadilan atas Soeharto. Hingga di tanggal 3 Desember 1998, Habibie memrintahkan Jaksa Agung AM Ghalib untuk segera memeriksa Soeharto.
Berselang satu pekan setelahnya, Soeharto segera diperiksa yang meliputi dari dana yayasan, program mobil nasional, kekayaan di luar negeri, hingga kasus Tapos. Namun, pada akhirnya tuntuntannya tidak pernah benar-benar diproses.
Hingga pada 12 Mei 2006, akhirnya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk perkara Soeharto ini. Alasan yang dicantumkan dalam surat tersebut dikarenakan kondisi fisik dan mental yang bersangkutan tidak layak diajukan ke pengadilan.
Seabad bersama Soeharto
Bertepatan dengan 100 tahun setelah kelahiran Soeharto, keluarga besar Jenderal Besar HM Soeharto, mengadakan peringatan dengan berkumpul di Masjid At-Tin, Kompleks Taman Mini Indonesia (TMII), Jakarta Timur.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat yang membacakan yasin, tahmid, dan tahlil untuk mendoakan Soeharto.
Baca juga:Â Kisah Mbah Sadiman Sang Pahlawan Penghijauan yang Dulu Dianggap Gila