Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Satu Hal Lagi Dari ILC Tadi Malam

19 Februari 2015   07:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:54 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dua tokoh penting yang bikin saya terkesan dari acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tadi malam (selasa, 17/2/15). Yang pertama adalah Ratna Sarumpaet, sudah saya tulis pada tulisan sebelumnya. Nah, tokoh yang kedua adalah Taufikurrahman Ruki, dialah pendekar perdana pemberantasan korupsi pasca reformasi.

Saya terkesan dengan tokoh ini karena penjelasan dia telah membuktikan asumsi saya selama ini, bahwa KPK mengalami kemerosotan. Ingatlah saudara-saudara, pembaca Kompasiana, saya pernah menulis tentang cara kerja KPK periode Abraham Samad yang mengandalkan sadap (yang ditindak lanjut dengan tangkap tangan), sebagai cara yang tak hebat (tulisan itu disini).

Tulisan saya yang mengkritik cara sadap yang tak hebat itu, saya buat jauh hari sebelum kisruh KPK-Polri terkait Budi Gunawan. Saya telah lama mengendus menurunnya kualitas KPK di era Samad, dan endusan saya itu semakin terkuak ketika Tufikurrahman Ruki memberi penjelasan bagaimana KPK era beliau bekerja.

Pada forum ILC tersebut Taufikurrahman Ruki menjelaskan bahwa ketika mereka mulai bekerja, para pimpinan KPK sepakat membuat SOP (standar operasional posedur) dimana untuk menetapkan seorang tersangka mereka harus memiliki empat alat bukti permulaan yang cukup.

Taufikurrahman Ruki cukup hati-hati saat menyampaikan pendapat di ILC. Ia tidak menyalahkan KPK, juga tidak menyalahkan Polri dalam konteks KPK vs Polri. Namun ia mengkritisi keterlibatan politik dalam menentukan komisioner KPK dan pejabat kenegaraan lainnya, dimana DPR terdapat mekanisme fit and propper test oleh DPR.

Kembali ke soal empat alat bukti. Hukum Acara Pidana, yang juga berlaku bagi acara Tipikor, hanya mewajibkan dua alat bukti minimal bagi penyidik untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Akan tetapi, menurut Taufikurahman dalam acara tersebut, oleh karena KPK tidak mengenal penghentian penyidikan perkara maka disepakatilah SOP dengan ketentuan minimal empat alat bukti.


Apa artinya kesaksian Taufikurrahman ini? Artinya mereka menjalankan wewenangnya dengan penuh kehati-hatian. Mereka tak mengejar target. Arti lebih jauhnya adalah bahwa para penyidik bekerja seoptimal mungkin untuk menemukan alat bukti.

KPK jilid pertama di bawah kepemimpinan Taufikurrahman Ruki sadar bahwa KPK adalah lembaga hebat sehingga harus bekerja dengan cara hebat pula. Tidak asal-asalan. Kewenangan KPK yang demikian besar mereka imbangi dengan cara kerja dan standar prosedur yang maksimal pula. Mereka tak hanya mengandalkan wewenang, melainkan mengadalkan cara kerja yang ketat sehingga tetap berwibawa.

Akhirnya saya berpikir, patutlah KPK jilid pertama tak banyak memutar alat sadap di depan persidangan saat pembuktian. Dengan dua alat bukti yang akurat saja, seorang terdakwa susah lepas dari vonis, apa lagi kalau sampai empat alat bukti.

Arti lain dari cerita Taufikurrahman tentang empat alat bukti tersebut menurut saya adalah, secara tak langsung ingin mengatakan bahwa KPK saat ini sudah tidak mengikuti SOP yang semula didisain oleh pimpinan KPK generasi pertama. Atas dasar inilah saya berasumsi bahwa keterangan Taufikurrahman di ILC tersebut telah menambah data terhadap asumsi saya bahwa KPK telah mengalami kemerosotan di era periode Abraham Samad.

Kesan berikutnya semakin terpatri di benak saya ketika pada siang tadi Presiden Joko Widodo menunjuk pula Taufikurrahman Ruki sebagai salah seorang Pimpinan KPK sementara. Semoga ini adalah upaya presiden untuk mengembalikan KPK pada khittah nya sebagai lembaga yang berwibawa memberantas korupsi di negeri tercinta ini. Semoga dengan demikian pula semua elemen rakyat yang anti korupsi kembali bersemangat memerangi korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun