Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Money

Masih Mau Boikot Pajak? Ini Dia Pajak Pengisi Pundi Pemerintah Kabupaten/Kota

18 April 2010   16:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:43 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

1. Pajak hotel

Pajak hotel dikenakan atas jasa-jasa yang disediakan oleh usaha penginapan. Jasa-jasa tersebut dintaranya jasa persewaan kamar, jasa binatu, penyewaan ruangan pertemuan, serta jasa-jasa lainnya yang disediakan sebagai fasilitas penunjang bagi pelayanan pengguna jasa penginapan. Besarnya tarif oleh UU ditentukan maksimum sebesar 10% dari nilai/biaya jasa. Karena menggunakan batas maksimum tarif maka ada kemungkinan di beberapa daerah/kota terdapat perbedaan tarif, mungkin saja ada daerah yang menetapkan tarif sebesar 5%.

Pemungutan tarif dilakukan oleh pengusaha hotel. Jadi, pada saat pembayaran oleh konsumen (pengguna jasa hotel) sudah termasuk pajak daerah. Pengusaha jasa hotel yang kemudian berkewajiban menyetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.

Titik rawan penyelewangan pajak ini adalah saat terjadi kolusi antara pengusaha hotel dengan oknum pegawai Dispenda, sehingga yang disetorkan bukan jumlah real yang dipungut melainkan jumlah yang disepakati setelah disisihkan sejumah nilai yang dibagi-bagi. Nilai yang disisihkan untuk bancakan ini sudah dianggap kelaziman.

2. Pajak Restoran;

Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas jasa penyediaan makan minum di rumah makan, café, bar dan sejenisnya. Tarif maksimum sebesar 10% dari nilai jual. Mekanisme pemungutannya sama dengan pajak hotel.

Apakah setiap warung nasi memungut pajak restoran dan wajib menyetorkannya kepada Dispenda? Hal ini bergantung pada ketentuan yang diatur oleh Perda daerah setempat. Undang-undang hanya mengamanatkan bahwa ada batas omzet tertentu yang dikenakan kewajiban memungut dan menyetor pajak restoran. Berapa batas omzet penjualan yang dikenai pajak, bergantung pada pemerintah daerah masing-masing.

3. Pajak hiburan;

Pajak hiburan adalah pajak yang dipungut atas penyelenggaraan kegiatan hiburan yang memungut bayaran. Jadi, hiburan yang diselenggarakan dalam rangka ulang tahun, pernikahan, kampanye partai, oleh karena tidak memungut bayaran bagi para pendengar atau penikmat hiburan di lokasi tersebut, maka tidak dikenakan pajak.

Jenis-jenis kegiatan hiburan yang dikenakan pajak hiburan diantaranya adalah: pertunjukan film di bioskop, diskotik, karaoke, klab malam, billiar, panti pijat, pertandingan olah raga yang menjual tiket kepada penonton, dan lain-lain yang diatur oleh Perda setempat dengan mengacu kepada UU no. 34 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001, serta ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun