Mohon tunggu...
Nabilatuz Zalfa
Nabilatuz Zalfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mari belajar apa saja untuk memanfaatkan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang

1 Juli 2022   14:35 Diperbarui: 1 Juli 2022   14:48 1905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MUI telah resmi menetapkan fatwa terkait asal usul Ahmadiyah dan bukti ajarannya. Bahwasanya aliran Ahmadiyah, baik Qodiyani maupun Lahore, merupakan aliran yang sesat dan menyesatkan dan telah keluar dari agama Islam. 

Menegaskan ulang fatwa MUI pada Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, juga orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam). Demikian bunyi salah satu poin fatwa MUI mengenai aliran Ahmadiyah. 

Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah adalah nama yang diyakini sebagai nabi pengganti rasulullaah Muhammad SAW. 

Jubir JAI menjelaskan, bahwa sebelum terjadi penghancuran masjid, ada beberapa pertemuan. 

Pertemuan awal pada 29 Juli 2021. Yang hadir saat rapat adalah Plt. Bupati Sintang dengan Forkopimda serta perwakilan rakyat yang bertempat di Desa Balai Harapan untuk membahas solusi masalah Ahmadiyah, akan tetapi Ahmadiyah sendiri tidak diundang. 

Selesai rapat, Plt. Bupati dan rombongan bersegera mengunjungi masjid Miftahul Huda untuk bertanya pada mubaligh Ahmadiyah tentang seluk beluk pendirian masjid tersebut. Seputar berapa luas lahan tanah dan luas bangunan, atas nama siapa, juga tentang banyak nya jumlah anggota. 

Tak lama kemudian, Aliansi Umat Islam menyerukan ultimatum pada aparat Sintang untuk segera menindak tegas Ahmadiyah dalam waktu 3X24 jam. 

Atas somasi tersebut, Pengurus JAI Kabupaten Sintang berkirim surat Permohonan Perlindungan Hukum pada Kapolres kabupaten Sintang, juga ditembuskan pada Ketua Komnas HAM RI.

Tertanggal 13/8 2021, Plt. Bupati Sintang mengirim surat pada Pimpinan JAI Kabupaten Sintang dengan Nomor 300/226/Kesbangpol-C perihal Tindak Lanjut Pernyataan sikap Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang. 

Dan di tanggal 13 Agustus pula, MUI Kabupaten Sintang berkiirim surat pada Bupati Sintang untuk memberikan dukungan pada Aliansi Umat Islam. 

Selanjutnya, pada tanggal 14 Agustus, serombongan orang dipimpin oleh Zulfadli dari Kesbangpol menutup paksa jalan menuju masjid Miftahul Huda, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk aktifitas ibadah sejak 14/8 2021 sampai terjadi perusakan dan pembakaran, pada Jum'at 03 September 2021. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun