Mohon tunggu...
Nabila Syahputri
Nabila Syahputri Mohon Tunggu... Lainnya - Maba

hoot hoot

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Bahasa Indonesia di Era Pandemi

17 Desember 2020   20:46 Diperbarui: 18 Desember 2020   07:26 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Virus korona (COVID-19) yang awalnya ditemukan di Tiongkok, menyebar dengan cepat dan menyebabkan wabah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Virus korona yang sudah mewabah sejak Februari 2020 lalu menimbulkan banyak dampak di berbagai bidang. Di bidang ekonomi, banyak perusahaan yang tutup dan pegawai yang terkena PHK. 

Di bidang politik, kegiatan pemilu yang menjadi berbeda dari biasanya karena harus mengikuti protokol kesehatan. Di bidang pendidikan, banyak sekolah yang ditutup. Hal ini memaksa para siswa untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah dengan perangkat yang mereka miliki. Dampak dari bidang pendidikan ini juga berdampak pada bidang tekonologi. Masyarakat cenderung menghabiskan lebih banyak waktu menggunakan teknologi. Teknologi seperti televisi, telefon genggam, dan laptop banyak digunakan oleh masyarakat untuk mencari informasi terkait virus korona.

Situs-situs berita online, media sosial, dan media massa berlomba-lomba untuk memberikan informasi terkait virus korona kepada masyarakat. Di tengah banyaknya infomasi yang beredar, banyak informasi yang bermanfaat. Namun, banyak juga informasi lain yang justru menimbulkan kepanikan, ketakutan, dan kecemasan bagi para pembacanya. Selain itu, terdapat juga oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyebarkan berita hoaks yang semakin membuat masyarakat cemas. 

Selain itu, terdapat istilah-istilah asing baru yang dipakai dalam informasi terkait virus korona yang banyak beredar di masyarakat. Istilah asing yang baru-baru ini sering digunakan pada informasi yang beredar terkait virus korona antara lain suspect (terduga), droplet (butiran ludah), social distancing (pembatasan sosial), physical distancing (pembatasan jarak fisik), lockdown (penguncian), rapid test (tes cepat), swab test (tes usap), local transmission (transmisi lokal), imported case (kasus impor), hand sanitizer (penyanitasi tangan), thermo gun (pistol termometer), dan work form home (bekerja dari rumah). 

Selain istilah-istilah asing tersebut, istilah new normal (kenormalan baru) mungkin sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia, sebab istilah new normal sering sekali dipakai sebagai sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan kegiatan seperti biasa dengan tidak lupa mengikuti protokol kesehatan sehingga dapat meminimalisir rantai penyebaran virus korona.

Istilah-istilah asing tersebut menjadi sangat sering digunakan di informasi ataupun pemberitaan terkain virus korona. Oleh karena seringnya penggunaan istilah-istilah asing oleh media massa, masyarakat secara tidak sadar menjadi terbiasa menggunakan istilah-istilah asing tersebut dalam pembicaraan sehari-hari ataupun media sosial. 

Padahal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 39 ayat 1 menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa. Undang-undang tersebut menujukkan bahwa kita harus mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia dalam menyebarkan informasi di media massa. Jadi, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita seharusnya dapat mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam informasi yang disebarkan melalui media massa.

Penggunaan istilah-istilah asing sebenarnya tidak salah dan tidak perlu terlalu dikhawatirkan jika penggunaan istilah-istilah asing tersebut disesuaikan dengan kaidah penggunaan istilah dalam Bahasa Indonesia dan tetap lebih mengutamakan istilah Bahasa Indonesia. Namun nyatanya, istilah-istilah bahasa asing tersebut lebih sering digunakan daripada istilah Bahasa Indonesia. Penggunaan istilah-istilah asing ini jika diabaikan, maka akan mengancam peran Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, hal ini patut untuk diwaspadai.

Terdapat beberapa hal yang menyebabkan penggunaan berlebihan istilah-istilah asing tersebut dalam pemberitaan di media massa. 

Pertama, virus korona sudah mewabah di berbagai negara, isu wabah virus korona ini menjadi hal yang sangat sering dibicarakan di kancah internasional. Oleh karena isu ini sudah menjadi permasalahan internasional, istilah-istilah asing pun menjadi hal yang lumrah digunakan sebagai rujukan oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan istilah-istilah asing tersebut menjadi populer dan banyak digunakan oleh media massa di berbagai negara termasuk media massa di Indonesia. 

Kedua, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui bahwasanya terdapat landasan hukum yang mengatur penggunaan dan pengutamaan Bahasa Indonesia di media massa. Ketidaktahuan masyarakat akan landasan hukum yang mengatur penggunaan dan pengutamaan Bahasa Indonesia di media massa ini menyebabkan masyarakat berpikir tidak ada aturan atau hukum yang mengatur dalam penulisan artikel atau berita di media massa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun