Mohon tunggu...
Nabilah Salsabila
Nabilah Salsabila Mohon Tunggu... Buruh - REBORN

YOUR TIME IS LIMIT!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memandang Hak Asasi Melalui Paradigma Islami

31 Oktober 2019   09:57 Diperbarui: 31 Oktober 2019   10:02 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Isu-isu non keamanan tradisional muncul pasca perang dingin dan semakin berkembang pada era globalisasi, salah satunya HAM. HAM secara kodrati telah dianugrasi hak-hak pokok yang sama oleh Allah, dan hak ini melekat pada setiap individu yang bersifat universal terlepas ia miskin atau kaya, dan sifatnya abadi bahkan berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

Tidak ada perbedaan yang jauh antara HAM Barat dan HAM Islam, namun tetap saja Al-QUr'an menjadi landasan setiap manusia bertindak dan berbuat. Dalam islam, ia adalah sesuatu yang melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan dan merupakan suatu anugrah dari Allah. Sedangkan dalam HAM Barat, seperti menurut Beetham dan Boyle bermakna kebebasan fundamental berupa hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan manusia serta kapasitas manusia. 

Akan tetapi,secara umum ciri-ciri HAM yaitu sesuatu yang tidak diperjual-belikan, atau diwarisi karena ia menjadi bagian dari entitas manusia. HAM hadir dan berlaku tanpa memandang jenis kelamin, ras, aganam etnis, asal usul dan bangsa. Dan HAM tidak bisa dilanggar, karena tidak ada seorangpun yang dapat membatasinya, namun dalam konsep islam kebebasan manusia terbatasi oleh kebebasan manusia lainnya.

Menurut Al-Maududi, konsep dalam islam terdapat 2 yaitu hak-hak manusia dan juga hak Allah. Dan bentuk HAM dalam islam adanya 3 tingkatan yaitu hak dasar yang memang harus terpenuhi, hak sekunder dan hak tersier. Dan dalam islam, terdapat lima pokok dasar yang harus dijaga, yaitu hifdz din, hifdz nasl, hifdz aql, hifdz nasb dan hifdz mal. Dapat dipahami bahwa dalam islam setiap negara wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya, melindungi dan semuanya menjadi tanggungjawab negara serta menjamin kebebasan setiap individu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun