Mohon tunggu...
Nabila Febryanti
Nabila Febryanti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di Universitas Serang Raya jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Apa itu Delik Pers

24 Juni 2025   11:30 Diperbarui: 24 Juni 2025   11:29 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. Definisi Delik Pers

Delik Pers adalah istilah yang berasal dari dua kata: delik dan pers. Masing-masing kata tersebut memiliki arti, sehingga untuk membongkar makna delik pers, dapat dilakukan dengan pendekatan arti dari kedua kata tersebut. Delik adalah istilah yang biasa digunakan dalam dunia hukum, sedangkan pers istilah untuk menunjukkan lembaga yang berkait erat dengan penyampaian informasi.

Terdapat tiga unsur atau kriteria yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan yang dilakukan melalui pers dapat digolongkan sebagai delik pers:

a. Adanya pengumuman pikiran dan perasaan yang dilakukan melalui barang cetakan
b. Pikiran dan perasaan yang diumumkan atau disebarluaskan melalui barang cetakan itu harus merupakan perbuatan yang dapat dipidana menurut hukum.
c. Pengumuman pikiran dan perasaan yang dapat dipidana tersebut dilakukan melalui barang cetakan tadi harus dapat dibuktikan telah disiarkan kepada masyarakat umum atau dipublikasikan. Jadi, syarat atau unsur terpenting adalah publikasi.

B. Jenis Delik Pers
Dalam konteks proses penanganannya, delik pers dapat bagi dua jenis, yaitu:
1. Delik Aduan
Delik aduan berarti kasus pers baru muncul hanya apabila ada pihak yang mengadukan kepada pihak kepolisian akibat suatu pemberitaan pers. Selama tak ada pihak yang mengadu, pers tidak bisa digugat, dituntut, atau diadili.

2. Delik Biasa
Delik biasa berarti kasus pers itu muncul dengan sendirinya tanpa didahului dengan munculnya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.

Dalam kehidupan pers nasional di Indonesia, yang berkait delik pers adalah pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam KUHPidana yang berlaku di Indonesia. Substansi dari delik pers berkait dengan pelanggaran KUHPidana adalah delik yang bisa mendatangkan kerugian, baik pada seseorang (private libel), pada negara, masyarakat, atau pemerintah (public libel).

Delik pers yang dapat digolongkan sebagai private libel, yaitu delik pers terhadap orang perorangan, diatur dalam pasal-pasal KUHP mulai pasal 310 sampai pasal 315. Delik pers yang termasuk dalam private libel berdasarkan pasal per pasal KUHPidana dapat dipaparkan sebagai berikut:

Pasal 310 KUHPidana:
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Bila hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311 mengemukakan sebagai berikut:
(1) Bila yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemarah tertulis dibolehkan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya itu, namun ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka ia diancam karena melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-3 dapat dijatuhkan.

Pasal 312 berbunyi sebagai berikut:
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal berikut:
(1) Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu semua menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
(2) Apabila sesorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 316 yang menguatkan penghinaan terhadap pegawai/pejabat berbunyi sebagai berikut: Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal di atas dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga bila yang dihina itu adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 321 pun berbunyi tentang penghinaan, kendati ditujukan pada orang yang sudah meninggal sekalipun.
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau gambar yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah meninggal mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, sedangkan pada waktu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka haknya untuk menjalankan tersebut dicabut.
(3) Kejahatan ini dituntut hanya kalau ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320 ayat (2) dan (3).
Sementara itu, delik pers yang termasuk pada public libel sebagai berikut:
1. Pembocoran Rahasia Negara
2. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
3. Penghinaan terhadap Kepala Negara Tetangga
4. Memaksa Lembaga Negara
5. Penyebaran Rasa Permusuhan/Kebencian
6. Menodai Lambang Negara
7. Penodaan terhadap Agama
8. Menghasut
9. Melanggar Kesusilaan - Pornografi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun