Mohon tunggu...
nabila dhiya khalida
nabila dhiya khalida Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya sangat suka menuangkan pikiran saya melalui tulisan dan karya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menikah Saat Hamil dalam Kompilasi Hukum Islam

13 Mei 2024   21:30 Diperbarui: 13 Mei 2024   22:58 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia adalah makhluk sosial yang tak akan dapat hidup seorang diri. Manusia perlu untuk menjalin hubungan dengan orang lain, baik dikehidupan masyarakat maupun kehidupan berumah tangga. Sehingga bagi manusia perkawinan merupakan salah satu kebutuhan yang penting, agar dapat berinteraksi dengan orang lain dan menyalurkan kebutuhan mereka. 

Nikah berasal dari bahasa arab yang artinya sekumpulan, bisa juga diartikan sebagai perikatan atau persetubuhan. Seperti yang kita tahu dizaman yang makin berkembang ini dan dunia yang sudah tua, semakin banyak tingkah laku manusia yang menyalahi hakikat beragama dan bermasyarakat. Sangat disayangkan banyak anak muda di negeri kita ini yang terbawa arus perubahan zaman ini. Banyak anak anak dibawah umur melakukan tindak kriminal disengaja maupun tidak. Banyak pula tindakan pelecehan seksual didunia yang bebas ini. Semua orang bebas berekspresi tapi sangat disayangkan tidak semua orang bisa memikirkan masa depan yang cerah dan berani bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

Menurut Prof. Dr. Mesraini M.Ag di negara kita Indonesia ini yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan bermazhab Syafi'i perlu diperkenalkan dan dikembangkan tentang Mazhab Fiqh Indonesia yang sudah sesuai dengan kebiasaan dan adat masyarakat Indonesia dengan tidak menyalahi hukum Fiqh Fiqh terdahulu. Kompilasi Hukum Islam ini sudah dirancang sedemikian rupa oleh para ulama, guru guru dan orang orang yang ahli di bidang fiqh untuk menyesuaikan hukum di Indonesia. 

Dapat dikatakan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan kodifikasi hukum Islam pertama di Indonesia yang eksistensinya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1991. Inpres itu kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, tanggal 21 Maret 1985. 

Masalah nikah dengan perempuan hamil di luar nikah akibat zina ini sudah banyak terjadi dan masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa tidak boleh melakukan pernikahan saat dalam masa mengandung, banyak masyarakat akan menikahkannya saat setelah melahirkan. Anggapan yang sekarang banyak beredar dimasyarakat ini adalah salah. Karena didalam KHI sendiri kawin hamil sudah diletakkan pada kategori hukum boleh atau tidak mesti seperti yang dianut kehidupan berdasar hukum adat.

Dapat dikatakan bahwa menurut KHI justru harus mempercepat pernikahan dan dianjurkan untuk tidak menunggu hingga melahirkan. Dikarenakan khawatir tidak akan mendapat nasab dari ayah. Seperti yang tercantum dalam Pasal53, bahwa:
(I) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat
dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut
pada ayat (I) dapat dilangsungkan tanpa
menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada
saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan
ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Terlihat pada ayat 1 yang berbunyi "Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya". Inilah sebagai salah satu contoh bahwa KHI sudah menyesuaikan dengan apa yang terjadi di masyarakat tanpa bertolak belakang dengan Fiqh Syafi'i, yang boleh menikahkan dengan lelaki yang menghamilinya ataupun dengan lelaki yang berbeda. Seperti yang kita tahu Fiqh adalah hukum yang tidak terikat, maka KHI akan menyesuaikan dengan masyarakat. 

Lalu perihal nasab anak, pada Kompilasi Hukum Islam dikatakan bahwa status anak akan tetap sah walaupun dilakukan pernikahan sat sebelum melahirkan dan akan tetap dinasabkan kepada bapaknya, kecuali seorang wanita yang dihamili lalu dinikahkan saat setelah anaknya sudah lahir, maka anak tidak akan bernasab ayah dan tidak akan mendapatkan hak sah seorang anak dari bapak. 

Maka sangat disayangkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hukum ini, padahal kasus menikah saat hamil banyak terjadi di msyarakat. Untuk itu kita sebagai generasi muda, diharapkan untuk mensosialisasikan dan merubah pemahaman tentang pernikahan hamil karena zina ini. Syukran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun