Mohon tunggu...
Nabila Cantika Afero
Nabila Cantika Afero Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Perpajakan 2023

23 September 2023   19:07 Diperbarui: 25 September 2023   08:51 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada bukunya Karl larenz Methodenlehre der Rechtswissenschaf menyatakan pada asas hukum adalah tolak ukur hukum ethis yang mengarahkan pada penciptaan hukum. Oleh sebabnya asas hukum memiliki tuntutan etis. 

Pemikiran Simorangkir pendapatnya negera hukum di pahami sebagai negara yang menjalankan keyakinan yang sah yakni seluruh tindakan negara mengunakan dan seimbang dengan hukum.

Maka asas kepastian hukum ialah menjamin seseorang untuk menjalankan salah satu perilaku yang seimbang dengan peraturan dalam hukum yang berjalan serta begitu pula sebaliknya. Tanpa adanya kepastian hukum, begitu pula seorang individu tidak bisa mempunyai suatu peraturan baku agar bisa  menjalankan suatu perilaku.

B. PEMBAHASAN

Asas kepastian hukum 

Pada pasal 10 ayat 1 membahas asas kepastian hukum ialah asas yang mementingkan landasan aturan perundangan, ketaatan, dan keadilan.

Sebagai contoh kasusnya berita utama yaitu pada awal tahun 2023 di isukan perkembangan pajak terbilang sangat baik. Pada bulan Januari menggapai Rp.162,23 triliun berkembang 48,6% (yoy)

Serta 9,44% pada sasaran APBN 2023. kepiawaian perolehan pajak yang amat baik ini di sebabkan pada kegiatan ekonomi yang berkembang.

Inilah merupakan gambaran disisi lain kita bisa menyaksikan repparasi ekonomi yang baik dan perbaikan pada utamanya UU HPP yang telah menjalankan partisipasi dari pembuahan penerimaan perpajakan yang bertumbuh baik. Ungkapan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati,Rabu (22/02). 

Pada kasus ini merupakan pelaksanaan dan penggapaian asas kepastian hukum yang diselenggarakan pemerintah agar mendorong dan meningkatkan aturan perundangan, ketaatan dan keadilan pada pemerintahan. 

Pada prinsipnya, Asas Kepastian Hukum ini ada untuk memberikan atau mengasihi rasa keteraturan, kepastian, keamanan serta keadilan yang berkualitas kepada masyarakat atas kepatutan tata usaha negara yang disah oleh pejabat tata usaha negara, lanjutnya mewajibkan pada kebijakan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan menaksirkan suatu pemantapan hukum supaya hak-hak yang sudah diraih seyogyanya diberikan penghormatan, dan tidak mudah dilepas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun