Pada rangkaian Pespama ( Pesantren Muda Berkemajuan) gelombang 3 tahun 2025, Mahasiswa Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta diajak untuk sama-sama belajar kembali tentang Fikih thaharah terutama tentang fikih wudhu. Dalam pandangan Muhammadiyah, thaharah berarti bersuci dari hadas dan najis agar dapat melaksanakan ibadah dengan sah. Salah satu bentuk thaharah adalah wudhu, yaitu membasuh anggota tubuh tertentu dengan air suci untuk menghilangkan hadas kecil. Wudhu menjadi syarat sah shalat dan ibadah lainnya yang menuntut kesucian.
Dasar Hukum Wudhu
Muhammadiyah berpegang pada Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6 dan hadis-hadis sahih Rasulullah . Ayat tersebut menjelaskan urutan dan tata cara berwudhu yang harus diikuti, yaitu: membasuh wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki.
Tata Cara Wudhu Menurut Muhammadiyah
1. Niat dilakukan dalam hati, tidak perlu dilafalkan.
2. Membasuh wajah seluruhnya.
3. Membasuh tangan hingga siku.
4. Mengusap kepala sebagian atau seluruhnya.
5. Membasuh kaki hingga mata kaki.
6. Tertib, yaitu berurutan sesuai urutan dalam Al-Qur'an.
Muhammadiyah menekankan bahwa rukun wudhu hanya lima, sedangkan hal-hal seperti berkumur, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), dan membasuh telinga termasuk sunnah wudhu, bukan rukun.