Mohon tunggu...
Nabila Arifa Azmi
Nabila Arifa Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi saya membaca dan jurnaling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Fikih Thaharah ( Wudhu) Ala Muhammadiyah

11 Oktober 2025   07:08 Diperbarui: 11 Oktober 2025   07:08 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada rangkaian Pespama ( Pesantren Muda Berkemajuan) gelombang 3 tahun 2025, Mahasiswa Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta diajak untuk sama-sama belajar kembali tentang Fikih thaharah terutama tentang fikih wudhu. Dalam pandangan Muhammadiyah, thaharah berarti bersuci dari hadas dan najis agar dapat melaksanakan ibadah dengan sah. Salah satu bentuk thaharah adalah wudhu, yaitu membasuh anggota tubuh tertentu dengan air suci untuk menghilangkan hadas kecil. Wudhu menjadi syarat sah shalat dan ibadah lainnya yang menuntut kesucian.

Dasar Hukum Wudhu

Muhammadiyah berpegang pada Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6 dan hadis-hadis sahih Rasulullah . Ayat tersebut menjelaskan urutan dan tata cara berwudhu yang harus diikuti, yaitu: membasuh wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki.

Tata Cara Wudhu Menurut Muhammadiyah

1. Niat dilakukan dalam hati, tidak perlu dilafalkan.

2. Membasuh wajah seluruhnya.

3. Membasuh tangan hingga siku.

4. Mengusap kepala sebagian atau seluruhnya.

5. Membasuh kaki hingga mata kaki.

6. Tertib, yaitu berurutan sesuai urutan dalam Al-Qur'an.

Muhammadiyah menekankan bahwa rukun wudhu hanya lima, sedangkan hal-hal seperti berkumur, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), dan membasuh telinga termasuk sunnah wudhu, bukan rukun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun