Otonomi daerah memberikan kewenangan untuk mengelola daerahnya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Harapan dampak positif dari masyarakat daerah untuk daerahnya sendiri bergantung kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Masyarakat berharap daerahnya mampu berkembang ke arah yang lebih baik.
Namun, memang tak sedikit aparat daerah yang memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingannya sendiri dibandingkan kepentingan masyarakat daerahnya. Di wilayah Sukabumi terdapat beberapa kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa dalam mengelola alokasi dana daerah. Korupsi sudah menjadi siklus yang dilakukan berulang-ulang oleh sejumlah aparat daerah sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa suatu daerah menjadi terhambat dalam mengembangakan segala potensi baik potensi SDA maupun SDM didaerahnya.
Seharusnya aparat daerah lebih mengedepankan kejujuran dalam pelaksanaan otonomi daerah sehingga hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang setidaknya dapat dihindari. Sebagai masyarakat daerah kita harus bersama-sama mengawasi, mengevaluasi jalannya proses dalam pelaksanaan otonomi daerah khususnya dalam keuanganan daerah. Pemerintah daerah harus lebih transparan, terbuka, dan akuntabel kepada masyarakat daerah untuk mencapai keberhasilan dalam memajukan daerahnya.