Mohon tunggu...
Nabila
Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak, volly ball, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingkat Kepatuhan Masyarakat Pengguna Jalan terhadap Fungsi Rambu-rambu Lalu Lintas di Kota Malang

9 Januari 2023   18:00 Diperbarui: 9 Januari 2023   22:22 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan peraturan perundangan lalu lintas secara baik dan benar sangat lah penting, mengingat para pemakai atau pengguna jalan terutama pengendara kendaraan bermotor secara kolektif menggunakan ruas jalan yang sama. Melalui penerapan peraturan perundangan lalu lintas secara efektif, ketertiban lalu lintas sebagai suatu sistem hubungan atau komunikasi antar pemakai atau pengguna jalan dapat berlangsung secara efektif pula. 

Sebaliknya, pelanggaran terhadap peraturan perundangan lalu lintas selain menimbulkan ketidaktertipan dalam berlalu lintas, pada tingkat tertentu dapat menimbulkan kecelakaan yang berdampak terhadap keselamatan dan kepentingan para pemakai atau pengguna jalan itu sendiri. Transportasi merupakan suatu. 

Kebutuhan yang amat vital bagi masyarakat Indonesia. Menyadari peranan transportasi ini, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. 

Sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang, barang dan jasa dari dan ke seluruh wilayah dan daerah, dikarenakan Kota Malang adalah salah satu kota terbesar di Indonesia sehingga perlu dikembangkan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan sistem yang dapat dilakukan dengan integrasikan unsur-unsurnya yang terdiri jaringan transportasi jalan, kendaraan beserta pengemudinya, serta dengan peraturan-peraturan, prosedur dan metode sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdayaguna dan berhasil. Secara sosiologis yuridis tampak adanya perkembangan wilayah perkotaan yang relatif pesat di Indonesia khususnya di Kota Malang. 

Perkembangan wilayah ini ditandai dengan terjadinya perkembangan wilayah, peningkatan kualitas. kehidupan, pertambahan fasilitas fisik, dan seterusnya. Masalah-masalah pokok yang perlu ditanggulangi pada proses perkembangan wilayah perkotaan adalah mencakup segi-segi kehidupan sosial ekonomi, kehidupan yang tentram dan tertib, perkembangan kota, angkutan kota dan lalu lintas. 

Masalah perilaku berlalu lintas yang buruk sudah merupakan suatu fenomena yang terjadi di kota-kota besar di negara-negara yang sedang berkembang, seperti persoalan lalu lintas muncul berkait dengan bertambahnya jumlah penduduk kota, yang berakibat juga semakin meningkatnya pergerakan atau aktivitas dijalan raya. Lalu lintas yang beraneka ragam dan pertambahan jumlah kendaraan yang jauh lebih cepat dibandingkan pertambahan sarana jalan, menyebabkan masalah lalu lintas berupa pelangaran dan kecelakaan.

Penerapan peraturan perundangan lalu lintas secara baik dan benar sangat lah penting, mengingat para pemakai atau pengguna jalan terutama pengendara kendaraan bermotor secara kolektif menggunakan ruas jalan yang sama. Melalui penerapan peraturan perundangan lalu lintas secara efektif, ketertiban lalu lintas sebagai suatu sistem hubungan atau komunikasi antar pemakai atau pengguna jalan dapat berlangsung secara efektif pula. Sebaliknya, pelanggaran terhadap peraturan perundangan lalu lintas selain menimbulkan ketidaktertiban dalam berlalu lintas, pada tingkat tertentu dapat menimbulkan kecelakaan yang berdampak terhadap keselamatan dan kepentingan para pemakai atau pengguna jalan itu sendiri.

Setiap hari pelanggaran rambu-rambu lalu lintas semakin memprihatinkan, Selain bisa diamati sendiri perkembangannya setiap hari kecenderungan berkurangnya ketertiban pengguna jalan bisa dibaca dari maraknya surat-surat pembaca di media massa yang isinya mengeluhkan keadaan ini. Faktor penyebab kecelakaan jalan raya di Indonesia adalah faktor manusia, khususnya para pengemudi. Hal ini akibat pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas.

Peraturan pada dasarnya dibuat dengan tujuan untuk mempermudah kehidupan manusia. Dapat dibayangkan bila di jalanan tidak ada peraturan, tidak ada rambu-rambu lalu lintas, dapat dipastikan setiap pengguna jalan akan berbuat seenaknya sendiri tanpa mau mengindahkan kepentingan orang lain. 

Setelah peraturan dibuat ternyata tidak ada jaminan bahwa peraturan tersebut akan dipatuhi. Di Kota Malang, rambu-rambu lalu lintas seakan hanya menjadi hiasan yang tidak memiliki makna apa-apa. Praktis hanya lampu lalu lintas saja yang di patuhi, itupun pada ruas jalan tertentu saja. Perilaku yang tidak tertib ini diperparah dengan pertambahan jumlah kendaraan yang sulit dibendung sementara jumlah pertambahan ruas jalan tidak mampu mengimbanginya.

Sesuai dengan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas maka diperlukan pemikiran dan solusi yang lebih baik lagi dalam mengungkap besarnya tingkat kepatuhan masyarakat pengguna jalan terhadap fungsi rambu lalu lintas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun