Assalamu’alaikum Wr.Wb. Perkenalkan nama saya Nabiila Azzahra Putri dengan NIM 232111130, Mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah kelas 4D. Saya akan sedikit mereview mengenai materi perkuliahan selama satu semester dengan Mata Kuliah Hukum dan Masyarakat.
- Materi yang pertama yaitu Hukum dan Masyarakat Sosiologi Hukum
Hukum: Sistem norma dan sanksi untuk mengatur perilaku manusia, menjamin ketertiban dan keadilan.
Masyarakat: Sekelompok orang yang hidup bersama dan berinteraksi dalam sistem sosial tertentu. Sedangkan Sosiologi hukum adalah Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan gejala sosial secara empiris.
Menurut Franz Magnis-Suseno: hukum menyelesaikan konflik berdasarkan keadilan. Sedangkan Menurut Lawrence M. Friedman: Social control (pengendalian sosial), Dispute settlement (penyelesaian sengketa), Social engineering (rekayasa sosial). Â Sosiologi hukum memiliki 4 fungsi yaitu Memahami dan menganalisis praktik hukum dalam masyarakat, Menilai validitas empiris aturan hokum, Menjelaskan praktik hukum dalam realitas social, Membedakan hukum sebagai gejala sosial dari hukum normatif.
- Materi yang kedua yaitu Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Kesadaran hukum adalah pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap pentingnya aturan. Jika kesadaran ini kuat, maka kepatuhan akan muncul secara alami, baik karena rasa takut akan sanksi, keinginan menjaga hubungan sosial, atau karena hukum dianggap sejalan dengan nilai-nilai pribadi. Kendala dalam Penerapan Hukum di Masyarakat yaitu Kurangnya pemahaman hukum: pendidikan & informasi hukum belum merata, Penyalahgunaan kekuasaan: aparat hukum melakukan korupsi/diskriminasi, Norma sosial & budaya yang bertentangan dengan hukum: contoh pernikahan anak, Ketidaksetaraan sistem peradilan: perbedaan perlakuan hukum berdasarkan status sosial.
- Materi yang ketiga yaitu Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif dalam Hukum dan Masyarakat
Pendekatan yuridis normatif berfokus pada aturan-aturan hukum yang tertulis, seperti undang-undang dan putusan pengadilan. Tujuannya adalah untuk memahami bagaimana hukum seharusnya berlaku secara ideal. Sementara itu, pendekatan yuridis empiris lebih menekankan pada kenyataan di lapangan, yakni bagaimana hukum dijalankan dan diterima dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Hubungan dengan Sosiologi hokum yaitu Yuridis Empiris erat kaitannya dengan sosiologi hukum karena keduanya menilai hukum dari praktik social, Yuridis Normatif tetap penting untuk menetapkan norma hukum, tetapi perlu ditopang oleh pemahaman sosial dari sosiologi hokum, Integrasi kedua pendekatan membantu menjembatani antara teori hukum dan kenyataan social.
- Materi yang keempat yaitu Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme
Mazhab pemikiran hukum positivisme merupakan aliran yang memandang bahwa hukum adalah aturan tertulis yang ditetapkan oleh negara, dan keberlakuannya tidak bergantung pada nilai moral atau etika. Aliran ini memiliki dua pendekatan, yaitu positivisme yuridis dan sosiologis. Positivisme yuridis fokus pada hukum sebagai sistem tertutup yang logis dan ditafsirkan tanpa campur tangan nilai sosial atau moral. Sedangkan positivisme sosiologis melihat hukum sebagai bagian dari realitas sosial, yang perlu dipelajari secara ilmiah melalui pendekatan masyarakat.
Kelebihan positivism yaitu Memberikan kepastian hokum, Memudahkan penegakan hukum dan kerja hakim. Sedangkan Kelemahan positivism yaitu Bisa jadi alat penguasa menindas rakyat, Tidak responsif terhadap perkembangan zaman, Tidak mampu mengakomodasi seluruh aspek sosial-budaya.
- Materi yang kelima yaitu Madzhab Pemikiran Hukum: Sociological Jurisprudence
Aliran Sociological Jurisprudence atau mazhab hukum sosiologis merupakan pandangan hukum yang menekankan pentingnya hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Aliran ini berpandangan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat pengendali sosial secara formal, tetapi juga berperan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering) yang mendorong perubahan ke arah yang lebih baik. Dengan kata lain, hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga membentuk tatanan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Tokoh yang berpengaruh dalam aliran ini adalah Eugen Ehrlich. Ia menekankan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat (kebiasaan, norma sosial) sering kali lebih efektif daripada hukum tertulis. Menurutnya, pusat perkembangan hukum ada di masyarakat, bukan semata-mata di lembaga negara atau perundang-undangan.
Ciri khas dan pendekatan Hakim tidak hanya menjadi penerap hukum (corong undang-undang), tetapi juga agen perubahan social. Hukum dipahami sebagai lembaga yang harus fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan social, Menggunakan pendekatan fungsional (functional method).
- Materi yang keenam yaitu Madzhab Pemikiran Hukum: Living Law dan Utilitarianisme
Living Law adalah Konsep hukum yang hidup di tengah masyarakat dan tidak selalu tercantum dalam undang-undang tertulis. Tantangan yang di hadapi di era living law yaitu sulit diterapkan dalam sistem hukum formal karena tidak tertulis dan bisa berbeda antar daerah. Di sisi lain, Utilitarianisme adalah pandangan etis yang memandang hukum dari segi kegunaannya, yakni sejauh mana hukum mampu menghadirkan kebahagiaan dan manfaat bagi orang banyak. Penggabungan prinsip-prinsip Living Law dan Utilitarianisme dalam pembentukan maupun pelaksanaan hukum dapat menciptakan sistem hukum yang tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga efektif dan dekat dengan realitas masyarakat.Â
- Materi yang ketujuh yaitu Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
Emile Durkheim, salah satu pendiri sosiologi modern, membedakan dua jenis solidaritas sosial dalam masyarakat: solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Solidaritas mekanis biasanya ditemukan dalam masyarakat sederhana yang homogen, di mana individu terikat oleh kesamaan nilai, norma, dan pekerjaan. Durkheim juga memperkenalkan konsep fakta sosial, yaitu cara hidup yang bersifat memaksa dan berada di luar individu, seperti hukum, budaya, dan moralitas. Fakta sosial ini membentuk perilaku individu dalam masyarakat tanpa disadari. Ia membedakan fakta sosial material (yang mudah diamati seperti hukum dan birokrasi) dan non-material (seperti budaya dan moralitas)
- Materi yang kedelapan yaitu Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart
Max Weber dan H.L.A. Hart adalah dua pemikir besar yang menawarkan pendekatan berbeda namun saling melengkapi dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Weber membedakan antara hukum formal rasional, yang disusun secara logis dan berlaku universal, dengan hukum substantif yang lebih menekankan keadilan materiil dan nilai-nilai masyarakat. Salah satu kontribusi penting Hart adalah konsep "rule of recognition", yaitu aturan dasar yang diakui oleh pejabat hukum sebagai acuan dalam menentukan hukum yang sah. Dengan pendekatan ini, Hart menekankan pentingnya memahami hukum dari dalam, melalui struktur aturan yang logis dan sistematis, agar sesuai dengan kompleksitas masyarakat yang plural.
- Materi yang kesembilan yaitu Effectiveness Of Law
Efektivitas hukum berarti hukum itu benar-benar berjalan dan terasa manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Tidak cukup hanya ada aturan, tapi aturan itu juga harus diterapkan dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum yaitu Substansi Hukum, Â struktur hokum, budaya hokum masyarakat. Untuk mengatasi ketimpangan hukum, masyarakat harus diberi pengetahuan hukum, aparat hukum harus lebih baik kualitasnya, dan akses ke layanan hukum harus mudah.
- Materi yang kesepuluh yaitu Hukum dan Kontrol Sosial