"Untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,"
Jadi, sistem penyelenggaraan pendidikan Indonesia harus sesuai dengan UU No. 20 Th 2003. disana juga memuat aturan baku dalam penyelenggaraan dan sistem tatanan pendidikan nasional.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!