Mohon tunggu...
Muhammad Zakky Ramadhona
Muhammad Zakky Ramadhona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Belajar blogging

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia Menurut UUD No 20 Tahun 2003

1 Desember 2021   22:58 Diperbarui: 1 Desember 2021   23:38 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Menurut UUD No. 20 Tahun 2003"

Penyelenggaraan pendidikan dasar di Indonesia yang telah dimulai semenjak masa penjajahan, dilanjutkan lagi oleh rezim Orde Lama. 

Namun pelaksanaannya belum menjadi prioritas utama dalam program pembangunan pada masa itu, yang lebih mementingkan pembangunan politik bangsa dan negara. 

Pada era reformasi pendidikan kembali menjadi pusat perhatian masyarakat karena semakin rendahnya kualitas pendidikan Indonesia yang berakibat pada ikut rendahnya kualitas SDM bangsa Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di Asia Tenggara maupun di dunia. 

Hal ini dilakukan dengan meangamandemen sebagian besar pasal yang mengatur tentang pendidikan di dalam UUD 1945. Pasal 31 UUD 1945 paska amandemen merupakan cermin dari seriusnya pemerintah dalam menyikapi pendidikan nasional. 

Dalam ketentuan pasal 31, ditentukan bahwa pendidikan dasar merupakan suatu kewajiban bagi seluruh elemen bangsa, baik pemerintah maupun warganegara.

Menurut UUD no 20 Th 2003 Pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Konsep pendidikan tidak hanya terpaku untuk mengembangkan potensi peserta didik namun juga mempertimbangkan kekuatan spiritual keagamaan  pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Bentuk penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tertuang dalam  UU 20/2003 yang mengatur mengenai Sistem Pendidikan Nasional mangandung unsur-unsur privatisasi. Privatisasi dalam dunia pendidikan ini dikhawatirkan akan berubah menjadi komersialisasi pendidikan, sehingga pendidikan, termasuk pendidikan dasar akan semakin sulit untuk dijangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. 

Selain itu, pendidikan dasar bebas biaya yang telah tercantum dalam pasal 31 ayat (2) juga belum terlaksana, karena pembiayaan pendidikan dasar saat ini masih banyak ditanggung oleh orang tua siswa. Hal ini juga tidak terlepas dari kecilnya anggaran untuk pendidikan (di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan) dari APBN maupun APBD yang hingga saat ini masih dibawah 20%, hal ini jelas tidak sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 4 WD 1945 dan pasal 49 UU No. 20/2003.

Pada pasal 1 ayat (3 ) telah dijelaskan bahwa "Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional" Tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UUD 1945 yang berbunyi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun