Berdasarkan "BankIndonesiaSSK", SSKdapat dimaknai melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam faktor antara lain kombinasi antara kegagalan pasar (faktor struktural maupun perilaku). Kegagalan pasar dapat disebabkan oleh faktor eksternal dan internal.Â
Faktor lain yang dapat meyebabkan ketidakstabilam sistem keuangan adalah perkembangan teknologi yang sangat pesat sehingga tidak terbatas waktu dan wilayah. Sitem keuangan yang tidak stabil dan tidak berfungsi dengan baik dapat menyebabkan inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya ekonomi dan menghambat perkembangan ekonomi maupun krisis keuangan.Â
Metode untuk "SSKperiode2" antara lain melalui integrasi kebijakan makroekonomi (kebijakan fiskal dan moneter guna mendukung pertumbuhan ekonomi), makroprudential (mitigasi risiko sistemik dan perilaku institusi keuangan) dan mikroprudensial. (menjaga kesehatan individual lembaga keuangan baik bank dan non bank).Â
Negara melalui BI telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan yaitu penyesuaian suku bunga acuan, menerbitkan ketentuan suku bunga acuan pasar uang antar bank, memberlakukan DNDF, Loan to value kredit, RIM dan PLM.Â
Selain itu, juga ada UU no 9 tahun 2016 tentang pencegahaan dan penanganan krisis sistem keuangan. Sebagai masyarakat dan individu memiliki peran dalam menjaga sistem stabilitas keuangan antara lain mencintai produk dalam negeri, memberdayakan umkm untuk memperbesar nilai export, menggunakan rupiah dalam setiap pembayaran.