3. Refleksi Pribadi
Berdasarkan tinjauan jurnal ini, saya menyadari bahwa perlindungan data adalah tanggung jawab bersama. Selama ini, banyak dari kita mungkin menganggap keamanan data hanya urusan penyedia layanan atau pemerintah. Namun, kesadaran individu adalah benteng pertahanan pertama. Kita sering kali dengan mudah memberikan data pribadi tanpa memahami risikonya. Di sisi lain, pemerintah dan korporasi memegang tanggung jawab etis dan hukum yang lebih besar untuk membangun sistem yang aman dan transparan. Tanpa adanya sinergi antara regulasi yang kuat, penegakan hukum yang efektif, dan kesadaran masyarakat yang tinggi, kita akan terus rentan terhadap ancaman di dunia digital.
4. Jurnal Referensi
Daeng, Y., Linra, N., Darham, A., Handrianto, D., Sianturi, R. R., Martin, D., Putra, R. P., & Saputra, H. (2023). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2898-2905.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI