Mohon tunggu...
Mytha
Mytha Mohon Tunggu... Mahasiswa - sasing

never give up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Tidak Adanya Keadilan Sosial di Lingkungan Masyarakat

29 November 2021   12:39 Diperbarui: 29 November 2021   13:01 2328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai manusia tentu saja membuat kita menjadi seorang makhluk sosial. Makhluk sosial adalah seorang yang saling membutuhkan satu sama lain, kita lebih cenderung selalu menjalankan kehidupan bersama dengan banyak orang. Ketika menjalani kehidupan sosial maka kita akan dihadapi oleh beberapa masalah yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya beberapa masalah tersebut bisa membuat ketidakadilan sosial yang muncul.

Ketidakadilan sosial sendiri merupakan sebuah keadaan dimana adanya hal yang tidak adil yang dialami oleh beberapa orang ketika menghadapi sebuah masalah yang muncul. Biasanya ketidakadilan ini muncul dikarenakan adanya hal yang tidak sesuai dengan kenyataannya, misalnya tidak samanya dari hukum yang berlaku dengan peraturan yang berlaku di masyarakat. Dalam sila kelima ada nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.

Maka di sana ada nilai keadilan sosial yang terwujud dalam kehidupan bersama. Keadilan tersebut didasari oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, keadilan manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Agama Islam sangat memerintahkan setiap muslim untuk senantiasa berbuat adil, bahkan kepada orang yang dibencinya. Sebagaimana dahulu di zaman Nabi Saw, orang-orang mukmin meskipun sudah menaklukkan kota Makkah mereka tetap diperintahkan berbuat adil terhadap orang-orang kafir. Karena dengan keadilan kehidupan bersama bisa stabil. Sebagaimana disampaikan pada Q.S. Al-Maidah [5]: 8,

Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Maidah [5]: 8)

Imam Fakhrudin Ar-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan inti sari frasa ayat " " sebagai berikut :

Artinya: "Ayat ini merupakan khithab yang general, maknanya; Allah swt memerintahkan semua makhluknya untuk tidak berinteraksi dengan siapa pun kecuali dengan cara yang adil, dan tidak melenceng, dzalim, serta menyimpang (Imam Fakhrudin Ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Kairo : Dal Al-Hadits, 2012] juz 6, hal. 168)

Baca juga: Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 13: Dalil Sila Kedua Pancasila
Selanjutnya beliau, menegaskan kembali dengan menjelaskan frasa ayat " " seperti ini :

/ .. .
Artinya : 'Kemudian, pertama Dia (Allah Swt) melarang mereka untuk menjadikan kebencian berbuat tidak adil, kemudian mulai menjelaskan perintah berbuat adil secara tegas dan di sini ada peringatan secara tegas adanya kewajiban berbuat adil terhadap orang-orang kafir yang notabenenya musuh Allah Swt, lantas bagaimana kewajiban adil terhadap orang mukmin yang notabenenya kekasih Allah Swt?. (Imam Fkhrudin Ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Kairo : Dal Al-Hadits, 2012] juz 6, hal. 168)

Memahami penjelasan di atas, tampak jelas bahwa Al-Quran secara tegas memerintahkan umat islam untuk berbuat adil terhadap siapapun, tanpa pandang bulu. Inti sari inilah yang menjadi pondasi kuat sila kelima. 

Adapun Dampak yang ditimbulkan jika tidak adanya Keadilan Sosial di Lingkungan Masyarakat :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun