Mohon tunggu...
MyPresident
MyPresident Mohon Tunggu... Relawan - Kolom Opini Rakyat

Rakyat Bersuara, Wakil Rakyat Melaksanakan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bersama DPR RI, Prabowo Sepakati RUU Kerjasama Pertahanan Indonesia dan Singapura

29 November 2022   11:58 Diperbarui: 29 November 2022   12:08 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Tim Media Prabowo

Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Prabowo Subianto, dan Komisi I DPR RI baru saja menyetujui dan menyepakati dua Rancangan Undang-Undang (RUU) pengesahan dan perjanjian kerja sama antara Indonesia dan pemerintahan Singapura dalam bidang pertahanan pada Senin, (28/11/2022). 

RUU tersebut juga termasuk kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan pemerintahan Republik Fiji. 

Dalam rapat kesepakatan dan penyetujuaan RUU tersebut, Prabowo didampingi oleh wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dirjen PUU Kemenkumham, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, dan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika.

Proses pengesahan RUU untuk menjadi Undang-undang ini, telah disetujui oleh sembilan fraksi untuk dibahas di Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI yang nantinya dibahas agar menjadi Undang-undang. 

Bagi Prabowo, manuver kerja sama antara Indonesia dengan negara Singapura dan Fiji ini sangat penting. Hal ini akan menandakan adanya hubungan baik antara kedua negara. Selain itu, kerja sama ini juga akan berimpilkasi bagi Indonesia secara politik. 

"Pengesahan perjanjian kedua RUU tentang kerja sama pertahanan memiliki nilai strategis, karena selain untuk memperkuat hubungan bilateral dengan kedua negara (Singapura dan Fiji) juga membuka kesempatan dan meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan serta berimplikasi positif pada aspek politik," ujar Prabowo. 

Kesepakatan RUU tersebut disetujui dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menhan RI yang dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Adapun dalam rapat kerja tersebut terdiri dari beberapa sesi yaitu pembahasan, sesi pengambilan keputusan dan diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU dan penjelasan.

Kementerian Luar negeri mengatakan, salah satu syarat untuk melakukan kerja sama internasional dalam bidang pertahanan adalah berlakunya perjanjian internasional tersebut dalam bentuk undang-undang yang telah disahkan. Hal tersebut berdasarkan UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. 

Penguatan kerja sama internasinoal antara Indonesia dengan negara-negara lain dalam bidang pertahanan, akan memperkuat stabilitas politik Indonesia di mata dunia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun