Mohon tunggu...
Mina Rifqi
Mina Rifqi Mohon Tunggu... Penyuluh Perikanan PNS -

Help People Help Themselves

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penyuluh Perikanan (PNS) di Simpang Jalan: Distorsi Tugas dan Wewenang Penyuluh Perikanan

15 Agustus 2016   10:11 Diperbarui: 16 Agustus 2016   15:38 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hakikatnya, kata penyuluh merujuk pada subyek yang bertanggungjawab terhadap kegiatan penyuluhan. Penyuluhan itu sendiri, menilik dari berbagai sumber, mengandung makna sebuah kegiatan pembelajaran non‐formal yang dilakukan kepada sekumpulan masyarakat tertentu yang bertujuan mengangkat harkat hidupnya agar menjadi lebih baikdengan mengoptimalkan potensi yang ada pada dirinya sendiri.

Secara awam, masyarakat luas sering mengasosiasikan penyuluhan sebagai suatu kegiatan pemberdayaan dalam kelompok masyarakat yang 'terbelakang', jauh dari peradaban, dan dilakukan secara sukarela. Seringkali, untuk melakukan kegiatan pemberdayaan tersebut, diperlukan pengorbanan yang tidak sedikit, baik waktu, tenaga, maupun dana.

Pengertian penyuluh dan penyuluhan diatas, setidaknya bisa memberikan sedikit gambaran, yang menurut hemat kami, penyuluhan adalah salah satu kegiatan yang sangat strategis untuk dilakukan pada sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya, bagi mereka yang masih berada dibawah garis kemiskinan Secara khusus, dibidang perikanan, kegiatan penyuluhan menjadi sangat penting manakala kita melihat bahwa kegiatan perikanan sebagian besar dilakukan oleh masyarakat menengah kebawah yang sangat minim pengetahuan dan seringkali menjadi pelengkap penderitaan.

Peran penyuluh perikanan menjadi sangat strategis dalam hal ini. Penyuluh perikanan (baca: Penyuluh Perikanan PNS) merupakan PNS yang secara khusus diberi tugas, tangungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pajabat yang berwenang pada satuan organinasi lingkup perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan. Jika dilihat, sangat jelas bahwa kegiatan penyuluhan menjadi satu‐satuan domain kegiatan yang hanya bisa dilakukan oleh seorang penyuluh perikanan.

Pada era awal reformasi dan otonomi daerah, penyuluh perikanan bekerja dan bertangungjawab langsung kepada Bupati atau Gubernur melalui pejabat yang diberi wewenang dalam hal ini biasanya kepada badan pelaksana penyuluhan (sesuai amanat UU No 16 Tahun 2006) dan bila disuatu daerah tidak ada badan pelaksana penyuluhan maka wewenang tersebut diberikan kepada kepala dinas yang menangani kegiatan perikanan.

Permasalahan yang kemudian muncul adalah manakala penyuluh perikanan berkantor (baca: satminkal) pada dinas teknis yang menangani kegiatan perikanan. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa penyuluh perikanan yang berkantor di dinas teknis, tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh perikanan dikarenakan dibebani tugas‐tugas pengadministrasian (peng‐SPJ‐an).

Lucunya lagi, seringkali, kepala dinas lebih percaya diri menggunakan staff nya untuk melakukan tugas‐tugas penyuluhan alih‐alih berkoordinasi dengan penyuluh dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Penyuluh ditukar posisinya menjadi staff dengan dalih minim pengalaman tetapi lebih menguasai komputer! (tugas peng‐SPJ‐an).

Distorsi tugas dan wewenang penyuluh perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan perikanan ini dilakukan dengan dalih bahwa mereka mendapat tugas dari pimpinan unit kerja/ kepada dinas yang mau tidak mau harus dilaksanakan. Jika ditelisik, sebenarnya, secara struktur tidak pernah ada hubungan/ garis perintah antara seorang pejabat struktural dengan penyuluh perikanan yang notabene adalah seorang pejabat fungsional.

Hubungan antar penyuluh dan pimpinan unit kerja/ kepada dinas adalah sebenarnya hubungan koordinasi. Keduanya setara, duduk sama tinggi dan berdiri sama rendah. Tidak bisa yang satu memerintah yang lain dan juga sebaliknya. Akan tetapi, kenyataan dilapangan tidaklah demikian. Seringkali kepala dinas, mempekerjakan penyuluh perikanan untuk melaksanakan kegiatan yang bukan menjadi tupoksinya.

Bisa dipastikan bahwa mereka, para penyuluh perikanan, tidak berdaya untuk menolak perintah kepala dinas. Padahal sudah jelas bahwa tugas tersebut sama sekali bukan menjadi tupoksinya.

kenapa hal ini bisa terjadi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun