Mohon tunggu...
M Muzaqi
M Muzaqi Mohon Tunggu... Programmer - Ketua ACM GP Ansor Brebes

www.ansorbrebes.or.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fatwa MUI soal Salat Jumat, Tanda Lebih Takut pada Virus Corona? Eits, Nanti Dulu...

20 Maret 2020   10:00 Diperbarui: 20 Maret 2020   12:26 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Corona by: bbc[dot]com

Seperti kita ketahui bersama, Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita untuk menjauh dari orang yang terkena wabah penyakit (kusta, Corona dll), dengan kata lain bahwa melakukan isolasi terhadap penderita penyakit agat tidak menularkan lebih banyak kepada orang lain. 

"Laa Turidhul Mumridho 'Alal Mushih"

Maknanya adalah janganlah kamu mencampurkan yang sakit dengan yang sehat.

Lebih jauh lagi, Gus Luqman menjelaskan bahwa Ibnu Hajar Al Haitamy dalam kitab Al Fatawi Al Fiqhiyah Kubro Jilid 1 halaman 212 mengatakan bahwa :

"Sababal Man'i Fi Nahwil Majdum, Khosyata Dhororihi Wa Khinaidzin Fayakunul Man'u Wajiban Fihi"

Maknanya : diantara sebab pelarangan bagi penderita penyakit, misalnya kusta, adalah khawatir dari bahaya darinya. Karena itu, pelarangan itu menjadi hal yang wajib dalam konteks tersebut.

"Allah adalah dzat yang menghidupkan manusia, dan memberikan kesehatan, agar mereka dapat melakukan kewajibannya yakni beribadah. Bagi para Ulama, membiarkan keselamatan jiwa ummat yang terancam oleh Virus Corona, dengan membolehkan mereka untuk berkumpul dalam jumlah besar dan dalam ruang dan waktu yang sama, adalah sebuah tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan karena mengancam keselamatan jiwa manusia. Hal itulah yang tidak patut dilakukan oleh seorang Ulama, yang notabene nya sebagai orang yang beriman." Jelas Gus Luqman.

Sebagai penutup, ada suatu kaidah ushul fiqh yang sangat masyhur dikalangan kita semua yakni :

"Dar'ul Mafasyid Muqoddamun Ala Jalbil Masholih"

Maknanya adalah menghindari kerusakan didahulukan daripada melakukan suatu kebaikan. 

Fatwa Ulama di atas yang meniadakan sholat Jum'at untuk sementara waktu dan menggantikan dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing adalah sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. So, tidak benar kalau kita berpikiran bahwa para Ulama menempatkan rasa takut pada virus Corona Covid-19 di atas rasa takutnya kepada Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun