Mohon tunggu...
M Muzaqi
M Muzaqi Mohon Tunggu... Programmer - Ketua ACM GP Ansor Brebes

www.ansorbrebes.or.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fatwa MUI soal Salat Jumat, Tanda Lebih Takut pada Virus Corona? Eits, Nanti Dulu...

20 Maret 2020   10:00 Diperbarui: 20 Maret 2020   12:26 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Corona by: bbc[dot]com

Virus Corona Covid-19 yang persebarannya sangat begitu cepat di berbagai negara, tak terlepas di Indonesia juga, di mana jumlah penderita Covid-19 menurut situs resmi pemerintah covid19.go.id, menunjukan angka yang fantastis dengan rincian berikut : untuk data per 19 Maret 2020 dimana pasien yang positif sebanyak 309 orang, pasien dinyatakan sembuh sebanyak 15 orang, dan pasien yang meninggal sejumlah 25 orang. 

Atas dasar itu lah, para ulama berijtihad mengeluarkan sebuah fatwa, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Siutasi Terjadi Wabah Covid-19 yang salah satu isinya adalah sebagai berikut : 

Fatwa dibolehkannya tidak sholat Jum'at, sumber : mui.or.id
Fatwa dibolehkannya tidak sholat Jum'at, sumber : mui.or.id

Dalam fatwa di atas MUI nomor 4 dari 9 fatwa dijelaskan bahwa dalam kondisi penyebaran virus Corona / Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, ummat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jum'at di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing.

Dari salah satu fatwa itulah, ada sebagian masyarakat Indonesia yang beranggapan, "Masa sholat dilarang? Berarti kita lebih takut sama virus Corona dong dibandingkan dengan Takut kepada Allah SWT?"

Waduh. Perbandingannya jauh banget ya. Kita seyogyanya jangan gagal paham dulu ya...

Idris Masudi menjelaskan suatu kitab "Al Muslimun Fi Zamanil Fitan, Kama Akhbar Rosulullah SAW" dimana Syekh Abdul Ghani An-Nabulusi mengutip pendapat Imam Al-Ghazali, bahwa akan berdampak dlarar (gawat) bila berkumpul dengan khalayak seperti mengikuti salat Jamaah maupun salat Jum'at atau salat Ied, maka hal itu termasuk uzur yang membolehkan untuk tidak melakukan ibadah tersebut. 

Dok. Idris Masudi
Dok. Idris Masudi

Bahkan, kata An-Nabulusi, di tanah Haram, sebagian masyayikh tidak menghadiri Jamaah di Masjidil Haram meskipun dekat dan aman secara fisik dan harta bendanya. Sebagai catatan, fitnah di ibarat kitab ini mmg bukan soal wabah, tapi soal fitnah lain. Mungkin ibarat-ibarat seperti ini yang menjadi rujukan para sufi untuk uzlah. Meninggalkan kerumunan umat manusia.

Gus Mohammad Luqman, Pengasuh Pesantren Pasir, mengatakan bahwa para ulama berijtihad demikian, karena rasa takut beliau kepada Allah SWT. Para Ulama tentu sangat sadar betul tanggungjawab besarnya terhadap Allah SWT, atas keselamatan Jiwa ummat yang dipimpinnya. 

Gus Luqman. Sumber : twitter.com/santripasir
Gus Luqman. Sumber : twitter.com/santripasir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun