Mohon tunggu...
Inovasi

"Petani" Profesi Masa Depan Masyarakat Kota

1 Oktober 2017   22:53 Diperbarui: 1 Oktober 2017   23:26 1907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            

           Pembangunan perkotaan yang dilakukan oleh pemerintah adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kota-kota besar di Indonesia saling berlomba-lomba untuk menjadi lebih baik, seperti pembangunan yang dilakukan oleh Ridwal Kamil selaku Wali Kota Bandung yang menjadi sorotan setelah berhasil mengubah Kota Bandung menjadi lebih baik dengan pembangunan infrastruktur seperti Taman Jomblo, Taman Pustaka Bunga, Taman Musik, dan Taman Fotografi (Bayu,2015). Pembangunan yang dilakukan tidak hanya melingkupi pembangunan taman tetapi juga pembangunan transportasi umum yaitu LRT (Light Rail Train) dan cable car (Ramadhan,2017).

           Wali Kota Surabaya yaitu Tri Rismaharini juga merupakan salah satu Wali Kota yang menjadi sorotan karena dianggap berhasil membangun kota Surabaya menjadi lebih baik, program pembangunan Trem yang sedang dilakukan pemerintah Surabaya menjadi salah satu contoh program pembangunan yang dilakukan oleh Risma. Risma mengatakan bahwa pembangunan Trem yang dilakukan tidak akan merusak jalur hijau atau taman disepanjang jalan protokol (NurhayatiTNR,2016).

           Pada artikel ini saya tidak membahas mengenai baik buruk program pemerintah dalam melakukan pembangunan perkotaan dari segi politik ataupun ekonomi. Saya ingin mengajak anda untuk melihat dari perspektif lain yang kadang dianggap remeh oleh sebagian orang. Jika anda perhatikan terdapat kesamaan antara pembangunan yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung dan  Wali Kota Surabaya, yaitu aspek lingkungan yang tetap diperhatikan dalam pembangunan perkotaan. Pembangunan Kota Bandung dan Surabaya dapat menjadi contoh untuk kota-kota besar lain di Indonesia. Pembangunan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya memang baik tetapi hal ini akan menjadi buruk jika dilihat dari perspektif lingkungan. Campur tangan manusia dengan alam dapat menimbulkan efek yang akan muncul dimasa depan. Pembangunan perkotaan yang baik akan memikirkan pula dampak apa yang akan muncul ketika kita mengubah lingkungan kita. Ketika efek ini diperhitungkan kita dapat mengindari hal-hal yang tidak diharapkan seperti masalah-masalah lingkungan.

            Salah satu masalah lingkungan yang akan muncul dengan adanya pembangunan perkotaan adalah menurunnya lahan produktif. Sebagai warga yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta, saya melihat langsung bagaimana pembangunan yang terjadi di Kota saya mengubah banyak lahan produktif menjadi bangunan baik itu hotel, rumah, atau bangunan dengan fungsi lain. Saya merasa pengalih fungsian lahan produktif ini akan menjadi masalah lingkungan yang harus di hadapai masyarakat Yogyakarta kedepannya karena dari data didapat bahwa lahan produktif di Yogyakarta berkurang 100 hektar setiap tahunnya (CPPS UGM,2017). Hal ini dapat menjadi masalah ketika hasil pangan dari lahan produktif sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

            Masalah Lingkungan ini tidak hanya membutuhkan peran dari pemerintah namun juga peran dari masayarakat dalam pembangunan perkotaan, karna masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan yang dimilikinya. Meningkatkan pengetahuan masyrakat mengenai masalah lingkungan yang akan muncul dengan pengalih fungsian lahan adalah salah satu cara yang dapat digunakan untuk mencegah penurunan lahan produktif. Permasalahan yang dihadapi selanjutnya adalah lahan produktif yang ada sudah banyak menjadi bangunan, lalu apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut saya dapat dalam paper yang ditulis oleh Yusuf Hariyoko dan Anggraeny Puspaningtyas dosen Program Studi Administrasi Publik yang berjudul “Pengembangan Green Urban Development  Kota Surabaya”. Didalam paper tersebut terdapat konsep urban farming atau pertanian perkotaan. Pertanian perkotaan adalah praktek budidaya, pemrosesan dan distribusi pangan di kawasan perkotaan dengan memanfaatkan lahan yang terbatas. Pertanian perkotaan menurut saya menjadi solusi karena masyarakat dapat mempraktekkan langsung dalam kehidupannya. 

data-59d11681677ffb0cce134ba2.png
data-59d11681677ffb0cce134ba2.png
Tabel 1.1 Pembagian Wilayah Administrasi Kabupaten Sleman (Sumber: Slemankab.go.id)

            Konsep pertanian perkotaan ini dapat diterapkan di masyarakat Yogyakarta. Saya sendiri melihat bahwa konsep ini tepat untuk di terapkan di daerah yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi. Data dalam tabel 1.1 menunjukkan bahwa Kecamatan Depok memiliki kepadatan penduduk tertinggi dibandingkan dengan Kecamatan lainnya. Salah satu wilayah dari Kecamatan Depok yang mengalami perkembangan pesat adalah Desa Caturtunggal yang menurut Agus Santoso selaku Kepala Desa, Desa Caturtunggal merupakan pusat ekonomi Kabupaten Sleman bahkan Kota Yogyakarta (Aditya,2017). Hal ini terbukti dengan banyaknya jumlah mal, institusi pendidikan, dan pemukiman yang menduduki wilayah tersebut.  konsep pertanian perkotaan  tepat jika dilakukan di wilayah ini karena dari 889,7480 Ha luas wilayah Desa Caturtunggal sebanyak 678,4077 Ha-nya merupakan lahan pekarangan (Depokkec,2017).

            Masalah Lingkungan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat tetapi juga tanggung jawab dari institusi-institusi yang berada di wilayah Desa Caturtunggal Yogyakarta. Institusi pendidikan seperti universitas yang berada di wilayah Desa Caturtunggal cukup banyak dan salah satu yang paling besar adalah Atma Jaya Yogyakarta. Sebagai salah satu universitas yang memiliki tiga gedung di wilayah Desa Caturtunggal, saya merasa Atma Jaya Yogyakarta memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan dimana ia berada. Dari hasil penelurusan pada web resmi Atma Jaya Yogyakarta terdapat sub-menu “Pengabdian Kepada Masyarakat”, namun tidak ada konten yang diunggah pada sub-menu tersebut. Saya melihat bahwa penyuluhan pertanian perkotaan dapat dijadikan salah satu program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Atma Jaya Yogyakarta memiliki fakultas teknobiologi yang memiliki tiga konsentrasi studi yaitu teknobio-lingkungan, teknobio-pangan, teknobio-industri. Atma Jaya Yogyakarta dirasa memiliki bekal ilmu  dan sumber daya manusia yang ahli di bidang pertanian perkotaan.

            Desa Jembangan yang menjadi objek penelitian dalam makalah Yusuf Hariyoko dan Anggraeny Puspaningtyas menunjukkan bahwa pertanian perkotaan yang diterapkan dengan menggunakan sistem penanaman hidroponik dan polybag. Tumbuhan yang ditanam adalah tumbuhan yang memiliki manfaat seperti sayur-sayuran. Sayur-sayuran yang dihasilkan ini kemudian dikonsumsi oleh masyarakat. Konsep pertanian perkotaan ini bertujuan agar masyarakat dapat menghasilkan pangan untuk dirinya sendiri. Sistem penanaman hidroponik dan polybag dianggap lebih hemat dan efisien dibandingkan dengan menanam pada media tanah karna tidak perlu disiram setiap hari dan dapat dilakukan tanpa mengurangi lahan pekarangan warga.

            Program pengabdian yang dapat dilakukan oleh Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) adalah dengan malakukan program jangka panjang yang dimulai dari pengembangan penanaman hidroponik di kampus UAJY. Program pengembangan hidroponik di kampus UAJY ini bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa UAJY mengenai permasalahan lingkungan yang ada di sekitarnya. Program yang dilakukan dalam internal ini diharapkan dapat menyukseskan program utama yaitu penyuluhan pertanian perkotaan kepada masyarakat di wilayah Desa Caturtunggal Yogyakarta. Mahasiswa UAJY yang sebagian besar tinggal di wilayah Desa Caturtunggal diharapkan dapat berperan ketika diadakan dalam program utama yaitu penyuluhan pertanian perkotaan di masyarakat Desa Caturtunggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun