Mohon tunggu...
Mutiara Wahyularasati
Mutiara Wahyularasati Mohon Tunggu... Akuntan - YARSI University

I’m an undergraduate Accounting student at YARSI University, with a strong interest in Accounting, Finance, and Tax. I've analytical abilities and aim to expand my knowledge of how companies manage their financial resources to achieve their goals. I also active in member of various student organizations. I have good negotiation skills and strong leadership, an ambitious person, and never give up on acheving a goal. I’m looking forward to improving myself and learn something new to improve my skill. I loved learning by doing and capable to work in a team well. I’m able to work well underpressure and adhere to strict deadlines.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akuntansi Transaksi Murabahah

3 Mei 2024   18:52 Diperbarui: 3 Mei 2024   18:55 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pertama, dimulai dari pengajuan pembelian barang oleh nasabah. Pada saat itu, nasabah menegosiasikan harga barang, margin, jangka waktu pembayaran, dan besar angsuran per bulan.

Kedua, bank sebagai penjual selanjutnya mempelajari kemampuan nasabah dalam membayar piutang murabahah. Apabila rencana pembelian barang tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, maka dibuatlah akad murabahah. Isi akad murabahah setidaknya mencakup berbagai hal agar rukun murabahah dipenuhi dalam transaksi jual beli yang dilakukan.

Ketiga, setelah akad disepakati pada murabahah dengan pesanan, bank selanjutnya melakukan pembelian barang kepada pemasok. Akan tetapi, pada murabahah tanpa pesanan, bank dapat langsung menyerahkan barang kepada nasabah karena telah memilikinya terlebih dahulu. Pembelian barang kepada pemasok dalam murabahah dengan pesanan dapat diwakilkan kepada nasabah atas nama bank. Dokumen pembelian barang tersebut diserahkan oleh pemasok kepada bank

Keempat, barang yang diinginkan oleh pembeli selanjutnya diantar oleh pemasok kepada nasabah pembeli.

Kelima, setelah menerima barang, nasabah pembeli selanjutnya membayar kepada bank. Pembayaran kepada bank biasanya dilakukan dengan cara mencicil sejumlah uang tertentu selama jangka waktu yang disepakati.

Standar Akuntansi Murabahah mengacu pada metode pengakuan pendapatan murabahah. Menurut PAPSI 2013, untuk metode anuitas, standar yang diperlukan termasuk PSAK 55, 50, dan 60, selama sesuai dengan prinsip Syariah. Metode anuitas didasarkan pada asumsi pembiayaan. Untuk metode proporsional, pencatatan transaksi Murabahah menggunakan PSAK 102. 


PSAK ini berlaku sejak 1 Januari 2008, menggantikan PSAK 59 yang berkaitan dengan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan murabahah. PSAK 102 dapat digunakan oleh lembaga keuangan syariah dan pihak lain yang melakukan transaksi murabahah. Namun, IAI menegaskan bahwa standar ini tidak mencakup obligasi syariah yang menggunakan akad murabahah. PSAK 102 juga menyediakan definisi transaksi murabahah dan menjelaskan karakteristiknya sesuai dengan fatwa DSN.

Penyajian transaksi Murabahah dalam Laporan Keuangan sesuai PAPSI 2013 melibatkan beberapa akun yang relevan untuk pembiayaan murabahah yang harus disajikan:

1. Uang muka dari pembeli disampaikan sebagai liabilitas tambahan.

2. Tagihan kepada nasabah atas pembatalan transaksi Murabahah ketika uang muka nasabah lebih rendah dari biaya riil yang dikeluarkan nasabah disajikan sebagai piutang qardh.

3. Piutang Murabahah disajikan sebesar saldo pembiayaan Murabahah nasabah kepada bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun