Mohon tunggu...
Saline
Saline Mohon Tunggu... Mahasiswa

Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KKNT Hukum Unhas Serahkan Program Kerja di Kejaksaan Negeri Maros

17 Oktober 2025   22:57 Diperbarui: 17 Oktober 2025   23:20 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Penyerahan Proker

Kejaksaan Negeri Maros menerima penyerahan laporan program kerja individu mahasiswa KKN Tematik  Hukum Universitas Hasanuddin pada 28 Juli 2024. Penyerahan laporan ini diwakili oleh Kepala Sub Seksi Kasubsi 1 dan Kasubsi 2 Bidang Intelijen Kejari Maros.
 
Program kerja individu yang diserahkan ini berfokus pada edukasi publik mengenai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat SP4N-Lapor!. Program ini dipilih sebagai respons terhadap kesenjangan yang signifikan di Kabupaten Maros, di mana banyak masyarakat belum menyadari hak mereka untuk mengadu atau menyampaikan keluhan terkait pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Maros. Mereka juga belum memahami mekanisme SP4N-Lapor, padahal ini adalah kanal resmi nasional untuk pengaduan pelayanan publik.
 
Untuk mengatasi masalah ini, program kerja yang dirancang oleh mahasiswa KKN Tematik Hukum Unhas ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman masyarakat Maros mengenai fungsi Kejaksaan Negeri dalam pelayanan publik.
Mensosialisasikan SP4N-Lapor! sebagai sarana pengaduan pelayanan publik.
Mendorong terbentuknya budaya partisipasi dan kontrol sosial dalam pelayanan hukum secara demokratis.
Program ini menargetkan audiens yang luas, mulai dari masyarakat umum, pelajar/mahasiswa, hingga pengguna media sosial. Salah satu bentuk kegiatan utamanya adalah pembuatan infografis dan video edukasi yang menjelaskan secara informatif cara menggunakan SP4N-Lapor! jenis layanan yang bisa diadukan, serta hak-hak yang dimiliki oleh pelapor.
 
Konten edukasi ini telah diunggah di akun Instagram resmi Kejari Maros @kejarimaros untuk memastikan jangkauan yang maksimal dan berkelanjutan. Dengan disebarkannya konten-konten visual ini, masyarakat kini dapat teredukasi dan melihat secara langsung alur layanan pengaduan SP4N-Lapor! mulai dari pengaduan masuk, verifikasi dan penerusan, hingga tindak lanjut dan penutupan laporan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun