Kita termasuk salah satu kota yang di tunjuk untuk pembangunan insinerator dari 12 kabupaten/kota yang dipilih oleh mengelolah sampah secara termal.tapi,untuk melaksanakannya kita diminta agar mengandeng pihak ketiga atau dengan sistem build operator transfer (BOT).sekarang masih di bahas "kata kepala DLHK kota palembang,faizal AR,
Insinerator adalah salah satu upaya mengatasi sampah.dengan incinerator sampah akan di ubah menjadi energi Listrik dan sisa pembakaran dapat dimanfaatkan kembali untuk pembuatan batako
Menurut Harnojoyo,insinerator ini salah satu Solusi untuk mengatasi masalah sampah di ibu kota palembang provinsi sumatra selatan rata-rata produksi sampah masyarkat sekitar 0,7kg per hari orang atau sekitar 1,2 ton per hari sementara itu insenerator tersebut di rencanakan memiliki kapasitas 1.000 ton per hari
Pembangunan insinerator ini seblumnya di recanakan pada April atau mei 2023.hanya saja masih tertunda karena perizinan
Proyek ini di rencanakan di bangun investor PT indo Green Power china,mengunakan system kontrak Build Own Operator (BOO) selama 20 tahun dengan pemkot Palembang.
Proses Pembangunan ini di perkirakan akan memakan waktu sekitar 18 bulan,dan proyek tersebut diperkirakan akan beroperasi pada Desember 2024 di atas lahan seluas 8 hektare.
Sementara itu,kepala dinas lingkunga hidup dan kebersihan (DLHK)kota palembang,akhmad mustain,mengatakan bahwa surat penguasa jual beli Listrik telah di terbitkan oleh Kementerian energi dan sumber daya minersl (ESDM)dan nantinya Listrik akan di serahkan kepada Pt PLN (Persero)berdasarkan perperes nomor 35,PLN ssebagau pembeli Listrik akan melakukan jual beli Listrik.adapun harga jual beli energi Listrik tersebut berdasarkan perpres nomor 35 telah di tetapkan sebesar Rp 13,35 perkilowat jam(kh).
Menurut studi kelayakan pengembang,sebanyak 17,7 megawat energi Listrik akan di jual kePLN sementara sisanya sebesar 2,3megawat akan di gunakan sendiri ,''Mustain menerangkan ia menambahkan saat ini pengembangan pLTSa masih daalam proses perolahan izin lingkungan,izin bangunan,dan perjanjian jual beli Listrik.untuk melakukan groundbreaking,perjanjian jual beli antara pihak pengembangan dan PLN harus sudah selesai,setelah mendapatkan izin lingkungan dan izin bangunan Gedung .