Mohon tunggu...
Mutiara HasanaPutri
Mutiara HasanaPutri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

International relations of Sriwijaya University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cyber Diplomacy Indonesia: Masalah dan Tantangan

29 November 2021   15:21 Diperbarui: 29 November 2021   15:29 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Model konseptual berikut dapat digunakan untuk memahami istilah "cyber" sebagai sebuah konsep Dunia maya yaitu adanya kehadiran manusia post-modern di Bumi.

Cyberspace adalah keadaan artefak dinamis  Domain siber merupakan Domain yang digambarkan dengan tepat yang dikendalikan oleh seseorang dan Budaya siber yaitu Prestasi mental dan fisik keseluruhan komunitas atau umat manusia yang terkait dengan dunia siber. Dalam dokumen strategi nasional mereka, banyak negara menyebutkan apa yang mereka maksud dengan "dunia siber" atau "keamanan siber".

  • Diplomasi Dunia Maya

Diplomasi dunia maya Diplomasi, dipahami sebagai "upaya untuk menyesuaikan kepentingan yang bertentangan dengan negosiasi dan kompromi. Diplomasi sekarang berkembang ke bidang kebijakan baru dari waktu ke waktu, seperti negosiasi iklim dan, baru-baru ini, masalah dunia maya, membawa politik yang belum dipetakan ke wilayah tersebut. 

Diplomasi di ranah siber, atau dengan kata lain, penggunaan sumber daya diplomatik dan pelaksanaan fungsi diplomatik untuk melindungi kepentingan nasional di dunia siber, dikenal sebagai diplomasi siber. 

Kebijakan ruang siber atau keamanan siber nasional, yang terkadang menyertakan referensi ke agenda diplomatik, biasanya mengidentifikasi kepentingan-kepentingan ini. Keamanan siber, kejahatan siber, pembangunan kepercayaan, kebebasan internet, dan tata kelola internet adalah beberapa isu utama dalam agenda diplomasi siber.

Dalam hal keamanan siber di Indonesia, telah terjadi sejumlah serangan siber serta perang siber dengan pihak lawan. Sebagai contoh, pada tahun 1998, terjadi kerusuhan ras di dunia maya, dengan Indonesia berperang dengan hacker Cina dan Taiwan yang dituduh. Kemudian, menurut Symantec, pembuat Norton Antivirus, pada Agustus 2010, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Iran di antara sepuluh negara yang terkena worm Stuxnet. 

Tidak, Australia telah menyadap pemerintah Indonesia melalui utusan diplomatik gedung di Jakarta, menurut sebuah cerita di Sydney Morning Herald pada 31 Oktober 2013. Selanjutnya, dalam hal kejahatan media sosial, Indonesia berada di urutan ke-13 di kawasan Asia Pasifik, di belakang Jepang, dan hingga 72,87 % penipuan media sosial ditularkan oleh pengguna tanpa sepengetahuan mereka. 

Berdasarkan analisis data dari sistem pemantauan lalu lintas ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure), ditemukan bahwa serangan cyber di Indonesia telah mencapai satu juta insiden dan meningkat setiap hari karena kerentanan sistem dan aplikasi yang tidak diketahui. 

Dalam skenario ini, pemerintah tidak kebal terhadap serangan; antara tahun 1998 dan 2009, 2.138 serangan diarahkan ke situs web domain resmi (Chotimah, Tata Kelola Keamanan Siber dan Diplomasi Siber Indonesia, 2019).

Diplomasi siber merupakan diplomasi dimana hal-hal terkait bidang siber menjadi instrumen utama dalam melakukan negosiasi serta menjalin suatu hubungan dengan negara lain. Hampir semua pejabat diplomatik telah membuat akun situs web resmi, serta kehadiran online lainnya seperti Facebook dan Instagram, untuk mewakili kepentingan negara mereka. 

Mengikuti jejak para pemimpin internasional, semakin banyak duta besar dan diplomat yang memiliki Twitter dan profil media sosial lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun