Mohon tunggu...
Mutiara
Mutiara Mohon Tunggu... Lainnya - Mutiarq

Mutiara mahasiswa UIN SMH BANTEN, FAKULTAS SYARI'AH HUKUM KELUARGA ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Fakta Bahaya Penggunaan HP dan Pandangan Islam terhadap Teknologi HP

27 Januari 2021   18:14 Diperbarui: 27 Januari 2021   18:21 1699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

 

2. Tidak menyusahkan penerima telepon.
Misalnya menelepon orang dan mengujinya dengan pertanyaan: "Apakah kamu mengenalku?" Ketika dijawab "Tidak", malah mencela dan menyalahkannya karena sudah tidak mengenalnya lagi atau karena tidak menyimpan nomor ponselnya. Padahal si penerima kadang lebih tua darinya, lebih alim atau terpandang. Mungkin dia memang tidak bisa menyimpan nomornya di ponsel atau disebabkan kapasitas ponsel yang penuh dan tidak mampu menampung nomor lebih banyak.
Maka selayaknya si peneleponlah yang harus memperkenalkan diri di awal pembicaraan jika memang ingin dikenali. Hindarilah cara menelepon yang menyusahkan tersebut. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, berkata:
Aku datang kepada Nabi, lalu aku memanggil beliau. Beliau bertanya: Siapa?" Maka aku jawab: "Saya". Beliau keluar sambil berkata: "Saya... saya..." (menunjukkan beliau tidak suka dengan jawaban "saya" tersebut). (HR. Bukhari: 6250 dan Muslim 2155).
3. Menjaga perasaan penerima telepon dan tidak membuatnya tersinggung.
Mungkin dia sedang sakit atau sedang di tempat yang tidak layak untuk ngobrol, misalnya di masjid atau saat pemakaman. Atau sedang berbicara di forum orang banyak yang dia tidak ingin memotong pembicaraan mereka, dan sebagainya. Bila ternyata panggilan tidak dijawab atau dijawab dengan sangat singkat, maka hendaknya si penelepon memaafkan dan memaklumi keadaannya.

4. Tidak berburuk sangka kepada penerima telepon. Dan bagi si penerima telepon hendaknya memberi tahu keadaannya, atau menjawab dengan singkat pada saat ada kesempatan, yang bisa dipahami oleh penelepon bahwa dia sedang berada di tempat yang belum bisa bicara panjang lebar. Dengan begitu akan lebih menenangkan hati dan jauh dari prasangka buruk.

 

5. Mematikan ponsel atau mengaktifkan tanpa nada (mode silent, shamit, diam) saat memasuki masjid. Tujuannya agar tidak mengganggu orang yang shalat dan mengurangi kekhusyu'an mereka. Jika terlupa mematikan ponsel atau memasang mode silent, lalu tiba-tiba ada yang menelepon, segeralah matikan atau hilangkan suaranya seketika itu juga. Karena sebagian orang membiarkan ponselnya tetap berdering, bahkan dengan nada musik yang mengganggu. Tidak dimatikan, tidak juga diredam suaranya dengan alasan takut melakukan gerakan selain gerakan shalat. Padahal perlu dia ketahui bahwa gerakannya mematikan ponsel tersebut adalah untuk kekhusyu'an shalatnya, bahkan untuk jama'ah lainnya secara umum.
Sebaliknya kita juga harus berlapang dada jika ada orang yang lupa mematikan ponselnya. Tidak serta merta menegurnya dengan keras dan memandangnya dengan sinis. Terutama jika dia orang yang mudah tersinggung, atau mudah marah. Karena mungkin saja dia tidak sengaja dan hanya lupa. Sehingga tidak seharusnya diperlakukan dengan perlakuan yang menyakitkan.

Cukuplah bagi kita teladan yang baik pada diri Rasulullah ketika beliau sangat berlemah lembut terhadap seorang Badui yang kencing di masjid. Beliau memerintahkan untuk menyiram bekas air kencing itu dengan setimba air. Abu Hurairah berkata: "Seorang badui berdiri lalu kencing di masjid. Seketika itu juga orang-orang yang hadir menghardiknya. Tapi Nabi berkata pada mereka: "Biarkan dia selesai. Lalu siramlah kencingnya dengan setimba air. Sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit." (HR. Bukhari)

 

6. Menghindari penggunaan nada dering lagu dan musik. Karena di dalamnya terdapat larangan keharaman dan celaan terhadap akal orang yang menggunakan nada lagu dan musik tersebut. Karena hal ini sangat mengganggu, terlebih jika sampai dipergunakan dalam masjid atau majelis-majelis umum.
7. Tidak menggunakan ponsel pada saat berada di majelis ilmu atau pada forum-forum besar secara umum. Karena hal itu bisa mengurangi wibawa majelis dan mengganggu orang yang sedang menuntut ilmu. Menyakiti perasaan pembicara yang sedang menyampaikan pelajaran atau materi dan menimbulkan cercaan terhadap pengguna ponsel tersebut. Disarankan agar tidak menelepon atau menjawab telepon ketika sedang berada dalam suatu pertemuan yang dipimpin oleh orang yang mulia, diisi oleh pembicara tunggal, atau terdapat orang yang lebih tua dan dimuliakan. Karena menelepon atau menjawab panggilan telepon pada saat itu bisa memutuskan pembicaraan dan mengganggu konsentrasi hadirin. Serta merusak etika berbicara dan bermajelis.

Abu Tammam berkata: "Siapakah yang engkau buat murka atau kau bodohi, sedangkan ia membalasnya dengan kesabaran dan kearifan kau lihat dia memperhatikan pembicaraan dengan sungguh-sungguh dan dengan sepenuh hatinya padahal ia mungkin lebih memahaminya"

8. Menelepon atau menjawab telepon pada kondisi di atas dimaklumi apabila memang darurat atau ada kebutuhan mendesak yang dikhawatirkan hilangnya kesempatan setelah itu. Tentu dengan tetap menjaga agar tidak memperpanjang percakapan. Dimaafkan juga bagi pemimpin majelis atau orang tua untuk menelepon atau menjawab panggilan telepon. Begitu pula pada pertemuan biasa dengan keluarga atau teman-teman, maka tidak mengapa menerima atau menelepon. Sangat bijaksana jika seseorang yang akan menelepon untuk minta izin terlebih dulu dan keluar dari forum.

9. Jangan merekam pembicaraan atau mengaktifkan suara luar di tengah orang banyak tanpa sepengetahuan lawan bicara. Kadang hal itu terjadi ketika seseorang menelepon salah seorang temannya atau sebaliknya dia yang ditelepon, diam-diam dia merekam pembicaraan tersebut, atau memperdengarkan suaranya melalui speaker luar, padahal di sekitarnya ada orang lain yang mendengar pembicaraan tersebut. Perbuatan ini tentu tidak pantas dilakukan oleh orang yang berakal, terutama jika pembicaraan itu adalah pembicaraan yang bersifat khusus atau rahasia. Hal ini bisa menjadi bagian dari jenis khianat atau bentuk adu domba. Lebih tidak pantas lagi jika lawan bicara adalah orang yang berilmu, lalu dia merekam semua yang dibicarakannya tanpa sepengetahuannya, kemudian dia sebarkan melalui media internet atau dia tulis ulang dengan melakukan penambahan dan pengurangan.
Syaikh Bakar Abu Zaid, dalam kitabnya Adabul Hatif berkata, "Tidak boleh bagi seorang muslim yang menjaga amanah dan tidak menyukai bentuk khianat merekam pembicaraan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Apapun bentuk pembicaraannya. Baik tentang agama maupun masalah dunia. Seperti fatwa, diskusi ilmiah, kajian ekonomi, dan sebagainya". (Adabul Hatif: 28)
Beliau melanjutkan, "Apabila engkau merekam pembicaraannya tanpa izin dan pengetahuannya, maka itu termasuk makar, muslihat, dan pengkhianatan terhadap amanah. Apabila engkau menyebarkan rekaman tersebut kepada orang lain maka lebih besar lagi khianatnya. Lebih-lebih jika engkau mengedit, merubah pembicaraannya dengan mengurangi, dengan mendahulukan atau mengakhirkan atau bentuk-bentuk lain dari bentuk penambahan atau pengurangan, maka engkau telah melakukan kesalahan yang bertingkat-tingkat dan engkau terjatuh pada pengkhianatan yang sangat besar dan tidak bisa ditolerir. Kesimpulannya, perbuatan merekam pembicaraan orang lain, baik melalui telepon atau media lainnya, jika tanpa sepengetahuan dan seizin orang tersebut, maka tindakan tersebut adalah tindakan maksiat, khianat, dan mengurangi keadilan seseorang. Tidak ada yang melakukannya kecuali orang yang dangkal ilmu agamanya, akhlak, dan etikanya. Terlebih jika pengkhianatannya bertingkat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Maka bertakwalah kepada Allah wahai hamba Allah, jangan khianati amanah yang kalian emban dan jangan khianati saudara kalian". (Adabul Hatif: 29-30).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun