Mohon tunggu...
Mutia EkaPramandita
Mutia EkaPramandita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya suka dengan hal2 yang bersinggungan dengan seni dan kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Social-Legal Studies

27 November 2022   15:19 Diperbarui: 27 November 2022   15:27 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Artikel ini mengkaji penerapan qanun Aceh nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat (mesum) di kota Subulussalam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan strategi penanganan kasus khalwat di Aceh. 

Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan sosio-legal-historis. Dimana kasus khalwat di Aceh dapat diselesaikan melalui mahkamah adat dan mahkamah syar'iyah, dengan demikian timbul suatu ketidakpastian dalam penanganan kasus tersebut khususnya bagi lembaga penegah hukum (WH, Polisi, Jaksa dan Mahkamah Syar'iyah). 

Bila kita amati dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan dan Adat Istiadat telah di atur secara tegas dalam bab tersendiri mengenai penyelesaian sengketa dan mekanismenya. Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa jenis sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat meliputi 18 perkara dan khalwat (mesum) merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan mahkamah adat di Aceh.

Pendapat kelompok kami mengenai hukum yang ada dalam masyarakat perspektif sosio-legal studies 

Hukum dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Jika terjadi suatu masalah maka diperlukan pendekatan sosiologi hukum, dimana pendekatan sosial digunakan untuk memahami segala situasi dan kondisi yang telah diatur dalam hukum beserta dengan sanksi sanksi yang ada. Setiap sanksi yang ditetapkan harus dipertimbangkan terkait keefektifan hukum dan implementasinya dalam usaha memberikan rasa aman dan pengayoman kepada seluruh masyarakat.  

Socio-legal studies adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mendalami suatu masalah dengan tidak hanya dilihat dari kajian doktrin hukum terkait, melainkan juga dilihat dari norma-norma yang berlaku dan pemberlakuannya. Dilihat secara teoretikal pendekatan ini menjadi sebuah ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang berpendekatan interdisiplin. Dan dilihat Secara praktikal hasil kajiannya bermanfaat untuk dasar perumusan hukum dan kebijakan, serta reformasi kelembagaan utamanya dalam peradilan. 

Sosio legal studies dapat menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial-humaniora. bahkan di mancanegara, Sosio legal studies menjadi payung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum, dan banyak lagi. .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun