Mohon tunggu...
Mutia EkaPramandita
Mutia EkaPramandita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya suka dengan hal2 yang bersinggungan dengan seni dan kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Social-Legal Studies

27 November 2022   15:19 Diperbarui: 27 November 2022   15:27 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sosio-legal merupakan perpaduan antara bermacam-macam metodologi dari berbagai kajian humaniora dalam hukum. Socio-legal studies adalah suatu studi yang bersifat interdisipliner dan merupakan perpaduan dari ilmu-ilmu hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya atau juga disebut sebagai penelitian interdispliner yang menggabungkan penelitian doktrinal dan non-doktrinal dengan pendekatannya menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif dari berbagai ilmu sosial. 

Dalam socio-legal studies, terdapat kesinambungan antara teori dan praktik dalam mengkaji, menjelaskan mengenai persoalan hukum secara lebih luas, serta menjelaskan bekerjanya hukum pada kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. 

Kemunculan socio-legal studies atau studi sosial terhadap isu hukum ini merupakan reaksi atas ilmu hukum yang bersifat esoteris yang hanya dipahami oleh sekelompok orang tertentu saja. Kajian sosio-legal diletakkan dalam konteks pengembangan hukum praktis. 

Socio-legal studies atau penelitian sosio-legal ini merupakan perkembangan penelitian hukum yang fokus pada hukum serta fenomena sosial dari sudut pandang budaya, sosial, politik, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, karena sosio-legal sangat luas maka tidak tepat apabila penelitian sosio-legal disebut sebagai penelitian hukum empiris. Sosio-legal telah memberikan dampak yang besar dalam metode penelitian hukum, khususnya untuk para aktivis atau pelaku hukum. 

Para aktivis hukum menggunakan teori-teori baru dari socio-logical hukum untuk menjelaskan berbagai fenomena hukum seperti, untuk menjelaskan apa yang dilakukan oleh hukum, apa hubungan hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat.

Perbedaan antara Sosiologi Hukum dan Socio-Legal Studies

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain. Sosiologi hukum merupakan ilmu sosial yang mempelajari hukum atau ilmu yang mempelajari tentang fenomena hukum yang tujuannya memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum serta penerapannya dalam kehidupan. Sementara itu, sifat sosiologi hukum adalah deskriptif, yaitu menjelaskan masalah hukum dari aspek-aspek sosial.

Sedangkan socio-legal studies merupakan studi atau penelitian yang melihat hukum melalui penggabungan atau memadukan antara analisa normatif (norma-norma hukum dan yuridis) dengan pendekatan ilmu non hukum. Sifat sosio-legal studies adalah preskriptif, yaitu memberikan solusi atas masalah-masalah hukum dengan penggabungan analisa normatif dan pendekatan non hukum atau dengan aspek sosial.

Contoh penelitian dengan pendekatan sosio-legal studies

Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun