Mohon tunggu...
mutia rizal
mutia rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Refleksi Birokrasi : Kepentingan Negara Diatas Kepentingan Pribadi?

2 Februari 2016   08:43 Diperbarui: 2 Februari 2016   09:26 1458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernah di suatu ketika saya mendengar pengarahan dari seorang pimpinan instansi yang bermaksud memberikan semangat bekerja bagi para PNS nya. Beliau mengatakan dengan mimik muka serius di akhir pidatonya bahwa kita sebagai PNS harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, dan semua hadirin bertepuk tangan.

Sebenarnya saya sering mendengar kalimat itu, tapi entah kenapa saya merasa semakin terusik dan menanyakan apa maksudnya.. dalam hati tentu saja.

Kenapa selalu ada kalimat mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi. Apakah kepentingan negara tidak sama dengan kepentingan pribadi? Kepentingan pribadi tidak penting? Kepentingan pribadi dianggap mengganggu kepentingan negara? Beragam pertanyaan menggelayut di benak saya.

Sepertinya negara takut dengan kepentingan pribadi. Takut pegawai bolos kerja karena jemput anaknya? Takut informasi rahasia negara bocor? Takut pegawai korupsi? kalau itu semua dianggap kepentingan pribadi, lalu bagaimana dengan keinginan pegawai untuk naik pangkat, tercukupi kebutuhan, berkarir dengan baik? Apakah itu juga kepentingan pribadi? Jadi yang mana kepentingan pribadi?

Diskursus (wacana) kepentingan negara harus didahulukan, sebenarnya hasil dari kehidupan masyarakat kita sejak zaman kerajaan, lalu masa kolonial, dan berlanjut sampai sekarang. Pada jaman kerajaan, seorang raja mempunyai kepentingan yang tidak dapat dibantah. Abdi kerajaan seolah memang tidak mempunyai kepentingan apapun selain mengikuti titah sang raja, gaji ala kadarnya yang diberikan kepada abdi kerajaanpun dianggap sebagai anugerah dalam melayani rajanya. Raja menganggap dan menggunakan administrasi publik sebagai urusan pribadinya. Adapun jika kerajaan kemudian terlihat mengurus warganya dengan baik, menyejahterakan dan memakmurkan warganya,  semata adalah untuk kepentingan melanggengkan kekuasaannya, karena raja sering dianggap baik atau buruk berdasarkan kemampuan mereka dalam menjamin kesejahteran rakyatnya.

Pada masa kolonial,  sebenarnya tidak berbeda jauh dengan cara feodal, bangsa penjajah justru bekerja sama dengan pihak kerajaan untuk menguasai sumber daya manusia dan alam untuk kepentingan mereka. Sistem tanam paksa yang diterapkan saat itu sangat menggambarkan adanya dominasi penguasa terhadap sumber daya untuk kepentingan bangsa kolonial. Birokrasi yang terbentuk saat itu sangat hirarkis-formal, bertanggung jawab pada gubernur jenderal. Masyarakat ataupun juga pegawai pemerintahan selalu dianggap tidak menguasai pengetahuan dan tidak mendapatkan akses terhadap alat-alat produksi. Mereka semua bekerja seperti layaknya mesin.

Sampai dengan hari ini, kehidupan birokrasi modern yang rasional, yang sejatinya menginginkan sebuah birokrasi ideal seperti yang digagas Max Weber (1864-1920), bekerja secara hirarkis, terstruktur, dan terstandar dengan berbagai aturan, termasuk aturan disiplin yang mengatur praktik kehidupan pegawai.

Hal itu jelas terlihat dari berbagai aturan disiplin pegawai negeri mulai Keppres 10 tahun 1974 dan kepres 74 tahun 1992, disitu diatur mengenai batasan kegiatan dan praktik kesederhanaan hidup pegawai negeri. Sedangkan Peraturan pemerintah No 30 tahun 1980 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri. Di situ jelas termaktub kata-kata mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Semua peraturan itu mengatur perilaku pegawai negeri agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan negara, dengan kata lain kepentingan sendiri, seseorang/golongan adalah tidak penting dan malah cenderung tidak baik bagi negara. Yang lebih menyakitkan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 37 tahun 2012, yang judulnya pedoman umum penanganan benturan kepentingan. Tertulis jelas adanya dikotomi kepentingan negara dan pribadi, bahwa kepentingan pribadi selalu tidak baik dan jangan sampai berbenturan dengan kepentingan negara. Negara menganggap pribadi-pribadi pegawainya tidak mempunyai kepentingan pribadi yang baik.

Mungkin maksud negara sebenarnya adalah baik, untuk melindungi negara agar pelayanan publik tetap efektif dan efisien tidak terganggu dengan penyimpangan-penyimpangan. Namun negara kehilangan daya kritisnya, aturan dan pernyataan tersebut justru mereduksi semangat pegawai untuk berbuat lebih banyak kepada negara. Pegawai terhegemoni bahwa segala kepentingan pribadi harus dikorbankan demi kepentingan negara. Negara tidak percaya dengan niat baik pegawainya. Padahal seseorang masuk menjadi pegawai negeri sudah siap dengan berbagai keterbatasannya terutama masalah gaji. Kepentingan pribadi seorang pegawai ya melakukan tugas dengan baik, berkinerja baik, naik pangkat, gaji naik, dan berkarir dengan normal, keluarga sehat, anak-anak bersekolah, selamat dan tidak ikut-ikutan gerakan teroris. That’s all. Tidak ada yang salah dengan hal itu. Adapun perbuatan-perbuatan yang disebut dalam berbagai macam aturan tadi adalah penyimpangan-penyimpangan perilaku, bukan kepentingan pribadinya si pegawai negeri. Penyimpangan-penyimpangan memang tetap harus diwaspadai dan dikendalikan dengan sebuah sistem pengendalian internal pemerintah, yang di dalamnya juga sudah menyebutkan perlunya penegakan kode etik dalam bekerja. Itu saja sebenarnya sudah cukup.

Lagi-lagi diskursus kepentingan negara di atas kepentingan pribadi mau tidak mau berimplikasi terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan dalam mengelola pegawai negeri. Misalnya kebijakan mutasi, kebijakan pola karir, kebijakan kesempatan mengikuti pendidikan, dan lain sebagainya. Negara dalam hal ini para pengambil keputusan selalu menganggap dirinya superior dan dominan, dan pegawai harus mengikuti apa yang ditetapkan oleh negara, seperti di jaman feodal dan kolonial. Akhirnya banyak keluhan mutasi tidak manusiawi (pegawai dipindah tanpa disediakan tempat untuk dia dan keluarganya berlindung dan bersatu), karir tidak jelas karena mengutamakan senioritas, tidak diperbolehkan menerima honor ini itu, pekerjaan telalu berat sehingga pulang larut malam sehingga anak-anak terbengkalai dan pasangan banyak komplain karena merasa terkorbankan. Apakah negara memahami kondisi-kondisi seperti itu? Bukankah itu semua adalah juga kepentingan negara untuk melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, dan mengamankan warganya?  

Seseorang yang melakukan korupsi apakah itu berarti dia mengutamakan kepentingan pribadi? Justru sebaliknya, dia tidak mengutamakan kepentingan pribadi, karena kepentingan pribadi dalam bekerja adalah berkarir sehingga gaji pun mampu naik dengan sendirinya. Seseorang yang melakukan korupsi adalah sebuah penyimpangan yang nekat dilakukan dan mengorbankan cita-cita pribadi dalam bekerja demi menuruti hawa nafsu mengejar kekayaan atau memang tuntutan pihak tertentu sehingga dia nekat melakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun