Mohon tunggu...
Muthia Iftinah
Muthia Iftinah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Segar

5 Cara Hijrah Secara Finansial Untukmu

23 Juli 2019   21:09 Diperbarui: 23 Juli 2019   21:20 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak berinvestasi pada instrumen yang diharamkan

Tidak berinvestasi pada instrumen yang diharamkan (sumber: pixabay.com)
Tidak berinvestasi pada instrumen yang diharamkan (sumber: pixabay.com)

Selain meminjamkan uang melalui bank ataupun meminjam uang yang tidak boleh mengandung riba, Investasi kita juga harus terbebas dari riba maupun gharar. Misalkan kamu berinvestasi di saham kamu bisa memilih perusahaan yang hanya berada di Jakarta Islamic Index.

Kalau kamu pengguna reksadana, kamu bisa memilih reksadana yang syariah saja. Sedangkan kalau kamu pengguna P2P lending kamu bisa berinvestasi di platform P2P syariah seperti qazwa.id atau indves.com.

  • Menabung untuk tunaikan haji

Menabung untuk tunaikan haji (sumber: unsplash.com)
Menabung untuk tunaikan haji (sumber: unsplash.com)

Kita tahu bahwa haji adalah salah satu dari rukun Islam, kita juga tahu kalau pergi haji bukan hal yang murah. Kita perlu mempersiapkan perjalanan haji jauh jauh hari, salah satu bentuk persiapannya adalah menabung. Jika usia kamu berada di bawah 22 tahun, kamu bisa mulai menyisihkan uang jajan kamu untuk pergi haji.

Jika kamu sudah kerja kamu bisa menambahkan jumlah tabungan haji kamu, karena pada akhirnya menunaikan ibadah haji adalah salah satu kewajiban bagi seorang muslim yang mampu.

  • Menunaikan pembayaran zakat

Menunaikan pembayaran zakat (Sumber: unsplashcom)
Menunaikan pembayaran zakat (Sumber: unsplashcom)

Ketika kamu memiliki harta yang sudah memenuhi syarat zakat maal, kamu wajib menunaikan kewajiban kamu. Berdasarkan kalkulator zakat.co.id, nishab (syarat dari zakat mal) pada 22 Juli 2019 adalah 54.400.000 (dimana harga emas saat ini adalah Rp 640.000/gram).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun