Mohon tunggu...
Mustika Ayu
Mustika Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Halo saya adalah mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberhasilan Sistem Pemerintahan Suatu Negara Tergantung Syahwat Kekuasaannya

21 November 2023   12:41 Diperbarui: 21 November 2023   12:48 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo! Saya merupakan mahasiswa semester 1 di Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman. Di dalam mata kuliah Ilmu Negara saya mendapatkan tugas untuk mencari tahu apa itu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer berserta kelemahan dari kedua sistem tersebut dan menentukan sistem yang paling cocok di Indonesia.

Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem yang kekuasaan utamanya berada pada presiden yang berada di lembaga eksekutif , dalam pemerintahan presidensial presiden dibantu oleh 2 lembaga lain dalam menjalankan pemerintahan nya yaitu lembaga legislatif dan yudikatif. Sedangkan Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan yang mana pemerintahan dilakukan oleh parlemen atau badan legislatif yang terpilih oleh rakyat. Dalam sistem parlementer, rakyat memilih para anggota parlemen melalui pemilihan umum, dan anggota parlemen tersebut kemudian membentuk pemerintahan. Sehingga presiden hanya sebagai simbol saja karena yang menjalankan pemerintahan adalah perdana mentri.

Dalam tugas pada mata kuliah Ilmu Negara tersebut Teman-teman saya kebanyakan memilih Sistem pemerintahan presidensial yang paling cocok diterapkan di Indonesia, dan beberapa teman saya mengatakan bahwa sistem semi presidensial yang paling cocok diterapkan, lalu saya menjawab pada lembar jawaban saya sebuah sistem pemerintahan campuran dimana sistem tersebut tetap mempertahankan teori trias politica namun dengan pembatasan partai menjadi 2 partai saja dan seluruh daerah yang ada di indonesia hanya diberikan 1 kursi saja untuk 1 dapil. Kemudian, saya menuliskan pada lembar jawaban saya bahwa pemilihan presiden tidak menggunakan voting suara seluruh rakyat melainkan melalui FPTP voting dimana yang memilih presiden merupakan perwakilan dari tiap dapil yang ada. 

Selanjutnya ketika masuk dalam kelas Ilmu Negara dosen saya menjelaskan tentang Sistem Pemerintahan Presidensial, Parlementer, dan Mixed. Dalam penjelasan di hari itu dosen saya menyinggung tentang Syahwat Kekuasaan. Lalu terfikir di benak saya bahwa semua sistem yang pemerintahan yang ada akan berhasil apabila orang orang yang berada dalam sistem tersebut tidak mempunyai syahwat kekuasaan yang menggebu-gebu. Dimana  orang orang tersebut akan terus berusaha mencari cara agar dia dapat berkuasa di Indonesia. 

Sebagus apapun ide atau konsep pemerintahan yang berlaku di suatu negara, apabila orang yang menjalankan sistem tersebut masih penuh dengan hawa nafsu kekuasaan dan kekayaan , ide atau konsep pemerintahan tersebut akan selalu hancur dan tidak berjalan dengan baik. Sekalipun dengan adanya pembatasan kekuasaan atau pembaruan peraturan perundang-undangan, tetap saja tidak akan bepengaruh besar apabila yang berkuasa di suatu pemerintahan mempunyai syahwat yang besar akan kekuasaan. Karena mereka akan  selalu memanfaatkan celah dari segi manapun dan dengan cara apapun agar mereka dapat terus berkuasa.

Peristiwa tersebut sudah tergambarkan pada situasi di negara Indonesia sekarang ini, dimana kekuasaan hanya ditempati oleh orang-orang yang "itu-itu saja" . Oligarki seperti hal yang melekat pada diri indonesia yang  sangat amat disayangkan masih sangat minim sekali masyarakat yang menyadari akan hal tersebut dan berani untuk mengangkat isu tersebut ke khalayak ramai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun