Peran Regulasi: UU Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting dalam regulasi digital Indonesia. UU ini mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi.
Namun, tantangan masih besar di tingkat implementasi. Banyak pihak belum memahami kewajiban dan hak-hak yang dijamin oleh UU ini. "Tanpa sosialisasi yang menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas, regulasi hanya akan jadi formalitas," kata Liza Putri, Direktur Eksekutif Cyberwatch Indonesia.
Ancaman keamanan digital bukan hal sepele. Di era yang serba online, setiap orang dan organisasi memiliki tanggung jawab untuk menjaga data dan privasinya. Edukasi, kesadaran, serta penggunaan teknologi yang tepat akan menjadi benteng utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Dengan kolaborasi semua pihak pengguna, pelaku industri, dan pemerintah Indonesia dapat membangun masa depan digital yang lebih kuat dan tangguh menghadapi berbagai ancaman siber.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI