Mohon tunggu...
Musdianti
Musdianti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa UIN Palopo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ancaman Keamanan Digital: Bagaimana Menghadapinya

30 Mei 2025   19:12 Diperbarui: 30 Mei 2025   19:12 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ancaman Keamanan Digital (Gambar AI)

Di era digital yang semakin terhubung, ancaman terhadap keamanan siber menjadi tantangan serius yang tidak bisa diabaikan. Dari pencurian data pribadi, peretasan akun, hingga serangan siber berskala besar yang menyerang infrastruktur digital, potensi risiko kini mengintai individu, pelaku usaha, hingga institusi pemerintahan.

Menurut laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 400 juta serangan siber yang menyasar sistem di Indonesia. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 270 juta serangan. Jenis serangan yang paling umum meliputi phishing, malware, dan serangan DDoS (Distributed Denial of Service).

Salah satu insiden yang mencuat terjadi awal 2024, saat data pengguna dari platform e-commerce nasional bocor ke internet dan diperjualbelikan. Informasi yang tersebar termasuk nama, email, nomor telepon, dan riwayat transaksi. Kejadian ini menunjukkan pentingnya keamanan data pribadi dalam aktivitas digital sehari-hari.

Bentuk-Bentuk Ancaman Keamanan Digital:
Ancaman siber dapat muncul dalam berbagai bentuk. Berikut adalah beberapa yang paling sering terjadi:

1. Phishing
Upaya menipu pengguna agar memberikan informasi pribadi seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau OTP melalui email atau situs palsu yang menyerupai situs resmi.

2. Malware (Malicious Software)
Perangkat lunak berbahaya seperti virus, worm, spyware, atau ransomware yang dirancang untuk merusak, mencuri, atau mengendalikan data pada perangkat pengguna.

3. DDoS (Distributed Denial of Service)
Serangan terhadap sistem atau situs web yang dilakukan dengan membanjiri server menggunakan lalu lintas palsu, sehingga layanan menjadi tidak bisa diakses oleh pengguna sebenarnya.

4. Pencurian Identitas Digital
Penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin untuk melakukan aktivitas ilegal seperti pinjaman online, penipuan, atau akses akun digital.

5. Peretasan Sistem (Hacking)
Akses ilegal ke sistem atau jaringan komputer, baik untuk mencuri informasi maupun untuk tujuan sabotase.

6. Man in the Middle Attack
Pihak ketiga menyusup di antara komunikasi dua pihak untuk mencuri atau memanipulasi data yang ditransmisikan.

Mengapa Ancaman Ini Terus Meningkat?
Kemajuan teknologi membuka banyak peluang, namun juga meningkatkan risiko jika tidak diimbangi dengan kesadaran keamanan. Banyak pengguna masih menggunakan kata sandi lemah, mengabaikan pembaruan sistem, atau tidak sadar telah mengklik tautan berbahaya.

Serangan siber tidak mengenal target. Siapa saja bisa jadi korban jika tidak waspada, bahkan dari tindakan sekecil membuka email mencurigakan," ujar Ir. Dicky Maulana, pakar keamanan siber dari Universitas Indonesia.

Langkah-Langkah Perlindungan Keamanan Digital

Untuk menghadapi ancaman yang semakin kompleks, berikut langkah-langkah penting yang perlu dilakukan oleh individu maupun organisasi:

1. Gunakan Kata Sandi yang Kuat
Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol. Hindari penggunaan nama pribadi atau tanggal lahir.

2. Aktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA)
Lapisan keamanan tambahan ini bisa mencegah peretas masuk meski telah mengetahui kata sandi.

3. Perbarui Sistem dan Aplikasi Secara Berkala
Pembaruan biasanya mencakup perbaikan celah keamanan yang ditemukan sebelumnya.

4. Hati-Hati Terhadap Phishing
Jangan sembarangan mengklik tautan atau mengisi formulir dari email yang tidak dikenal. Selalu cek URL situs dengan teliti.

5. Gunakan Antivirus dan Firewall
Perangkat ini akan membantu mendeteksi dan mencegah masuknya perangkat lunak berbahaya.

6. Cadangkan Data (Backup) Secara Berkala
Simpan salinan data penting di media eksternal atau cloud. Ini sangat berguna jika terjadi serangan ransomware.

7. Audit Keamanan Berkala (untuk organisasi)
Perusahaan dan lembaga harus rutin meninjau sistem keamanan mereka, termasuk melatih karyawan agar tidak menjadi titik lemah sistem.

Peran Regulasi: UU Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting dalam regulasi digital Indonesia. UU ini mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi.

Namun, tantangan masih besar di tingkat implementasi. Banyak pihak belum memahami kewajiban dan hak-hak yang dijamin oleh UU ini. "Tanpa sosialisasi yang menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas, regulasi hanya akan jadi formalitas," kata Liza Putri, Direktur Eksekutif Cyberwatch Indonesia.

Ancaman keamanan digital bukan hal sepele. Di era yang serba online, setiap orang dan organisasi memiliki tanggung jawab untuk menjaga data dan privasinya. Edukasi, kesadaran, serta penggunaan teknologi yang tepat akan menjadi benteng utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

Dengan kolaborasi semua pihak pengguna, pelaku industri, dan pemerintah Indonesia dapat membangun masa depan digital yang lebih kuat dan tangguh menghadapi berbagai ancaman siber.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun