Mohon tunggu...
Murni Kasiyati
Murni Kasiyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosiologis Hukum Islam dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

14 Desember 2022   16:41 Diperbarui: 14 Desember 2022   16:49 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


1. Berikan analisis tentang dampak hukum dalam masyarakat, bagaimana syarat-syaratnya?
 Efektivitas berarti efektivitas keberhasilan atau kinerja atau pengaruh kinerja. Bronislav Malinoswki menyatakan bahwa:
 Teori social governance atau efektivitas hukum dalam  masyarakat dianalisis dan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
 (1) masyarakat modern.
 (2) masyarakat primitif, masyarakat modern adalah masyarakat yang perekonomiannya bertumpu pada pasar yang sangat besar, spesialisasi  industri dan penggunaan teknologi tinggi, dalam masyarakat modern hukum  dibuat dan dikendalikan oleh penguasa yang berwenang. 5 Pendapat Clarence J Dias menggariskan 5 (lima) syarat efektifitas suatu sistem hukum, antara lain:
 Makna isi peraturan mudah dipahami atau tidak.
 Cakupan kalangan  masyarakat yang mengetahui isi ketentuan dimaksud.
 Pelaksanaan norma hukum yang efektif dan efisien dicapai melalui pejabat administrasi yang sadar akan partisipasi dalam kegiatan mobilisasi tersebut dan melalui anggota masyarakat yang berkomitmen dan merasa berkewajiban untuk berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum.
 Adanya mekanisme penyelesaian perselisihan di mana setiap anggota masyarakat harus terhubung dengan mudah  dan  cukup efektif untuk menyelesaikan perselisihan.
 Ada pendapat dan apresiasi yang cukup konsisten di kalangan warga  yang meyakini bahwa aturan dan pranata hukum  memang bisa efektif.
 
 2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariah?
 Kajian tentang pengaruh agama terhadap perubahan sosial. Dalam bentuk ini, studi Islam  mencoba memahami sejauh mana pola budaya masyarakat (misalnya memutuskan sesuatu yang baik atau buruk) didasarkan pada nilai-nilai agama, atau sejauh mana struktur masyarakat (misalnya superioritas laki-laki). . berdasarkan ajaran tertentu. agama atau sejauh mana perilaku masyarakat (seperti kebiasaan konsumsi atau pakaian) didasarkan pada ajaran agama tertentu.
 Sebuah studi tentang tingkat pengalaman keagamaan masyarakat, studi ini dapat digunakan untuk menilai pola difusi agama dan sejauh mana suatu komunitas mengamalkan ajaran agama. Studi evaluasi  juga dapat digunakan untuk menguji dan mengukur efektivitas program. Seberapa besar, misalnya, UU No. 1 tahun 197
 tentang pengurangan perceraian.
 
 3. Hukum tumpul di atas dan tajam di bawah. Berikan analisis latar belakang mengapa ide hukum progresif muncul!
 Istilah ini mungkin sudah menyebar dan bahkan  menjadi rahasia umum negara kita tercinta saat ini. Sebaliknya, hukum  Indonesia berat sebelah atau disebut dengan "nitrogen up, down". Makna dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini  menghukum  kelas bawah lebih berat daripada pejabat tinggi.
 Keadaan ini tidak dikenal dalam konteks kehidupan hukum Indonesia, seperti alinea pertama Pasal 28D UUD 19
5 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. . . Berbuat baik dan  adil tanpa memihak yang kuat dan yang lemah, tikus dengan dasi atau kepompong yang berteriak? Tuntutan atau tuntutan hukum oleh golongan "atas" atau golongan kaya terhadap golongan bawah atau golongan miskin dianggap serius, sehingga mendapat reaksi, tetapi tidak  sebaliknya. Kelas atas lebih mudah mendapatkan keadilan, sementara kelompok yang sangat terpinggirkan atau miskin  sulit mendapatkannya. Fenomena ketidakadilan hukum ini masih ada dalam yurisprudensi negeri ini, berbagai  protes terhadap aparat kepolisian bermunculan di berbagai daerah, yang menunjukkan bahwa sistem dan praktik hukum  bermasalah.
 (Rahardjo, 2010:17). Praktek kepolisian yang diterapkan secara formal legal (legal-formalis), namun legitimasi moral dan sosialnya sangat lemah. Pengadilan membedakan antara mereka yang memiliki uang dan mereka yang tidak, antara mereka  yang memiliki kekuasaan dan mereka yang tidak. Keadilan untuk semua hanyalah topeng. Namun, dirasakan bahwa realitas hukum dibuat justru  untuk memusnahkan kaum miskin dan menarik kalangan elite. Aparat penegak hukum  mengabaikan realitas  masyarakat dengan mengikuti hukum atau peraturan. Akibatnya, para penegak "hukum" hanya menjadi corong  aturan. Ini tidak lain adalah efek dari sistem pendidikan hukum yang  mengedepankan kepositifan. Polisi seperti memakai kacamata kuda yang sama sekali mengabaikan fakta sosial. Dengan demikian polisi bertindak seolah-olah tidak memiliki hati nurani dan akal sehat, tetapi memiliki jiwa yang besar untuk menjaga nilai keadilan dalam kepolisian di negeri ini.
 
4. Jelaskan kata kunci berikut dan pendapat Anda tentang masalah-masalah di bidang hukum ini: hukum dan kontrol sosial, hukum sosial, pluralisme hukum.
 Hukum dan Pengendalian Sosial
 Hukum adalah alat kontrol sosial masyarakat, maka hukum menjadi alat kontrol sosial. Kontrol sosial adalah bagian normatif dari kehidupan sosial, itu adalah perilaku menyimpang dan konsekuensinya perintah, permintaan dan penyembuhan. Yang dimaksud dengan hukum sebagai alat kontrol sosial menentukan tingkah laku manusia. Landasan hukum dan realitas sosial Sumber-sumber bentuk hukum adalah sumber-sumber hukum yang  dapat membentuk norma-norma hukum yang langsung mengikat masyarakat, yang meliputi sumber-sumber hukum formal, antara lain bentuk-bentuk hukum hukum tertulis, kebiasaan, kontrak dan perjanjian internasional, yurisprudensi, dogma, undang-undang, agama. makna yang diberikan kepadanya oleh hukum  kontrol sosial, instrumen itulah yang menentukan perilaku manusia. Dalam proses perubahan sosial selalu terjadi dimana-mana, terutama dalam kondisi kemajuan yang menuntut perubahan yang relatif cepat dan mempercepat proses interaksi sosial, agar masyarakat rukun, aman dan sejahtera.
 Ilmu Hukum Sosial,
 Ilmu Hukum Sosial adalah suatu bentuk kajian yang menjelaskan cara memandang hukum secara lebih  jelas dari pada tulisannya. Apabila menggunakan pendekatan sosio-legal, permasalahan yang diselidiki tidak cukup dalam penyelidikan standar hukum,  tetapi harus sesuai dengan aspek-aspek yang valid. Tujuan sosiologi hukum adalah untuk memberikan pemahaman atau metode praktik hukum kepada lembaga penegak hukum dan masyarakat.
 Pluralisme Hukum  
 Pluralisme hukum adalah penerapan sistem hukum majemuk bagi semua golongan dalam satu wilayah, khususnya di Indonesia, di mana sistem hukum majemuk, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat diterapkan secara bersamaan.
 Sederhananya, pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum pada masyarakat. Ada beberapa cara untuk memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan hubungan antara berbagai sistem hukum yang berlaku di masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang berlaku di bidang sosial. Ketiga, dijelaskan hubungan antara sistem hukum, adaptasi dan kompetisi. Ketiga, pluralisme hukum menunjukkan pilihan warga negara untuk menggunakan hukum tertentu ketika bertentangan. Secara singkat kita dapat mengatakan tentang tiga sudut pandang ini dan  banyak lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun