Nama: Murdiyanti
NIM: 55521120028
Dosen: Prof. Apollo
Kampus: Universitas Mercu Buana
Peraturan perpajakan senantiasa tumbuh dan berkembang sangat dinamis dari masa ke masa. Peraturan perpajakan yang diatur oleh pemerintah dan diterbitkan tentu saja memiliki tujuan yang mulia.Â
Terdapat penyempurnaan, ataupun melengkapi peraturan yang sebelumnya terlah diterbitkan senantiasa bertujuan juga untuk membantu negara dalam meningkatkan pertumbuhan penerimaan negara dari sektor pajak supaya dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.Â
Sektor pajak masih menjadi penerimaan terbesar dari komposisi penerimaan negara, maka pemerintah tetap berupaya untuk dapat meningkatkan sumber pendapatan dari sektor pajak tersebut untuk keperluan belanja dan anggaran negara.Â
Pada tanggal 27 November 2020 Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK. 03/2020 tentang "Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar". Pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang terdiri dari 10 Bab dan 88 Pasal yang mengatur terkait beberapa peraturan mengenai penagihan pajak.Â
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tersebut, maka KMK Nomor 563/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Perbandingan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 tahun 2020 dengan peraturan yang telah dibuat pada periode sebelumnya antara lain sebagai berikut: