Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 10_Manajemen Pajak atas Penagihan Utang Pajak

7 November 2022   15:35 Diperbarui: 7 November 2022   15:35 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama: Murdiyanti

NIM: 55521120028

Dosen: Prof. Apollo

Kampus: Universitas Mercu Buana

Peraturan perpajakan senantiasa tumbuh dan berkembang sangat dinamis dari masa ke masa. Peraturan perpajakan yang diatur oleh pemerintah dan diterbitkan tentu saja memiliki tujuan yang mulia. 

Terdapat penyempurnaan, ataupun melengkapi peraturan yang sebelumnya terlah diterbitkan senantiasa bertujuan juga untuk membantu negara dalam meningkatkan pertumbuhan penerimaan negara dari sektor pajak supaya dapat terus bertambah dari tahun ke tahun. 

Sektor pajak masih menjadi penerimaan terbesar dari komposisi penerimaan negara, maka pemerintah tetap berupaya untuk dapat meningkatkan sumber pendapatan dari sektor pajak tersebut untuk keperluan belanja dan anggaran negara. 

Pada tanggal 27 November 2020 Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK. 03/2020 tentang "Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar". Pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang terdiri dari 10 Bab dan 88 Pasal yang mengatur terkait beberapa peraturan mengenai penagihan pajak. 

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tersebut, maka KMK Nomor 563/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Perbandingan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 tahun 2020 dengan peraturan yang telah dibuat pada periode sebelumnya antara lain sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun